POJOKSATU.id - Pelaku usaha yang belum menyelesaikan sertifikasi halal mendapat tambahan waktu setelah pemerintah resmi menyesuaikan masa penahapan kewajiban tersebut. 

Kebijakan ini mengubah sejumlah tenggat yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, dengan beberapa kategori produk kini memiliki batas waktu hingga Oktober 2028.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan ekosistem halal nasional dan menerima masukan dari asosiasi dunia usaha serta industri. 

Penyesuaian ini diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa perubahan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Lantas, siapa saja yang mendapat tambahan waktu dan produk apa yang terdampak? 

Berikut rincian perubahan jadwal yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

UMK Mendapat Waktu hingga Oktober 2028

Salah satu kelompok yang mendapat penyesuaian adalah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2028.

Tambahan waktu ini memberikan kesempatan bagi UMK untuk menyiapkan dokumen, memperbaiki proses produksi, dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha kecil, penyesuaian tersebut menjadi kesempatan untuk mempersiapkan proses sertifikasi secara lebih terencana. 

Meski demikian, tambahan waktu bukan berarti kewajiban halal dihapuskan.

Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dan mempersiapkan pemenuhan persyaratan sebelum masa penahapan berakhir.

Produk Jasa dan Barang Impor Juga Terdampak

Perubahan jadwal tidak hanya menyasar UMK. Pemerintah juga menyesuaikan masa penahapan untuk produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan.

Untuk kategori jasa tersebut, kewajiban bersertifikat halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Sementara itu, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri juga mendapat penyesuaian. 

Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori impor tersebut dimulai pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Ketentuan ini berkaitan dengan mekanisme pengakuan sertifikat halal dari negara asal. 

Karena itu, penyesuaian jadwal juga perlu memperhatikan kesiapan sistem dan kerja sama yang mendukung kelancaran perdagangan internasional.

Obat, Kosmetik, dan Produk Kimia hingga 2028

Pemerintah turut mengubah masa penahapan bagi sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki tenggat hingga 2026. 

Berdasarkan perubahan Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g, masa penahapan kelompok produk tersebut diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Kategori yang terdampak meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis obat memiliki batas waktu yang sama. 

Sejumlah kategori tetap mengikuti jadwal yang telah ditentukan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. 

Adapun obat keras, kecuali psikotropika, memiliki tenggat hingga 17 Oktober 2034.

Perbedaan jadwal ini penting diperhatikan agar produsen, distributor, dan pelaku usaha tidak keliru dalam menentukan waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.

Aturan Turunan Ikut Disesuaikan

Untuk mendukung penerapan kebijakan baru, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 agar selaras dengan perubahan peraturan pemerintah tersebut.

Pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Ketentuan jaminan produk halal sendiri berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Pelaksanaannya antara lain diatur melalui PP Nomor 42 Tahun 2024.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menyosialisasikan kebijakan penyesuaian ini kepada kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), asosiasi dunia usaha dan industri, serta pemangku kepentingan terkait.

Pemerintah menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal melibatkan banyak sektor dan jutaan pelaku usaha. 

Oleh sebab itu, kesiapan sistem, pendampingan, serta koordinasi antarpihak menjadi bagian penting agar pelaksanaannya berjalan efektif.***