POJOKSATU.id - Indonesia Corruption Watch menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional.

Temuan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga: Fixed! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Istilah Guru Honorer Akan Dihapus Mulai 2027

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 telah mengatur bahwa kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.

"Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari," ujar Wana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 7 Mei 2026.

Diduga Dipecah Jadi Empat Tahap
ICW juga menduga BGN memecah pengadaan jasa sertifikasi halal menjadi empat tahap.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Tes Koperasi Merah Putih 2026? Ini Jadwal Lengkap, Passing Grade, dan Cara Ceknya

Langkah tersebut disebut berpotensi dilakukan untuk menghindari mekanisme tender dan seleksi terbuka.

Dalam temuan ICW, BGN menetapkan anggaran sertifikasi halal sebesar Rp141,79 miliar dengan volume pekerjaan mencapai 4 ribu sertifikasi.

Namun, setelah dilakukan analisis berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH, ditemukan adanya selisih nilai anggaran yang cukup besar.

Baca Juga: Rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dibuka, Pendataan Door to Door Mulai Juni hingga Agustus

ICW menghitung biaya maksimal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah, termasuk sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal, hanya sekitar Rp23 juta.

Jika mengacu pada tarif maksimal tersebut, total biaya pengurusan 4 ribu sertifikat halal diperkirakan hanya mencapai Rp92,2 miliar, bukan Rp141,79 miliar seperti yang dianggarkan.

Dari perhitungan itu, ICW menduga terdapat potensi penggelembungan anggaran sekitar Rp49,5 miliar.

Soroti Pemenang Pengadaan
Selain persoalan anggaran, ICW juga menyoroti perusahaan pemenang pengadaan sertifikasi halal yang disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Begini Awal Mula Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut hingga Siswa Diajak KDM ke Salon

Padahal, status LPH menjadi syarat penting untuk melakukan pendampingan sertifikasi halal.

Karena itu, ICW menduga adanya praktik “meminjam bendera” dalam proyek tersebut.

"Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH," kata Wana.

Menurut ICW, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas apabila dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas.

Baca Juga: Bantuan TKMP 2026 Resmi Dibuka, Bisa Dapat Dukungan Usaha Gratis dari Kemnaker

Atas dugaan tersebut, ICW menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

ICW juga mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025," ucap Wana. ***