POJOKSATU.ID - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2026 dengan kuota mencapai 1,35 juta sertifikat halal.
Program ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK agar dapat memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Kementerian ATR BPN Dibuka, Ini Formasi Konsultan Individu dan Syarat Lengkapnya
Sertifikasi dilakukan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare, dengan pendampingan dari pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa pembukaan kuota Sehati 2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin ketersediaan produk halal yang aman dan terpercaya.
Menurut Haikal, program ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal produknya.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMK diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta memperluas pasar, baik di tingkat domestik maupun global.
“Alhamdulillah, pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Tahun ini kami menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis,” ujar Ahmad Haikal Hasan, dikutip pojoksatu.id dari idx Channel Senin (5/1/2026).
Ia mengimbau para pelaku UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal dengan skema self declare untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Baca Juga: Deretan Pekerjaan yang Terancam Hilang dalam Waktu Dekat, AI Jadi Pemicu Utama
Pasalnya, kuota sertifikasi halal gratis ini terbatas dan biasanya cepat terserap.
Program Sehati sendiri telah menjadi salah satu program unggulan BPJPH dalam mendorong percepatan sertifikasi halal nasional.
Melalui pendampingan sertifikasi halal, pelaku UMK dibantu mulai dari proses pendaftaran, pemenuhan persyaratan, hingga penerbitan sertifikat halal.
Baca Juga: Cara Login SSO ASN Digital yang Benar, Lengkap dengan Panduan Reset Password, Simak Lengkapnya
Selain memberikan manfaat bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen.
Produk yang telah bersertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah, terutama di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
BPJPH menilai, sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga peluang strategis bagi UMK untuk naik kelas.
Baca Juga: Bolehkah Presiden Negara Menculik Presiden Negara Lain? Ini Penjelasan Hukum Internasional
Dengan label halal, produk UMK lebih mudah diterima di pasar modern, platform digital, hingga pasar ekspor.
Pemerintah berharap program Sertifikasi Halal Gratis Sehati 2026 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku UMK di berbagai daerah.
BPJPH juga terus mendorong kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar proses sertifikasi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Baca Juga: Hari ke 38 Pascabencana, BNPB Pastikan Tak Ada Lagi Daerah Status Tanggap Darurat di Sumatera Utara
Bagi pelaku UMK yang berminat, pendaftaran sertifikasi halal gratis dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan BPJPH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***




