POJOKSATU.ID - Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal secara penuh untuk produk obat-obatan hingga kosmetik yang akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, pemerintah saat ini tengah mempercepat penerapan kewajiban sertifikasi halal, khususnya di sektor farmasi dan produk kesehatan.
Baca Juga: Tim Antawirya UNDIP Tembus Panggung Dunia, Lolos World Championship Shell Eco-Marathon 2027
Hal itu disampaikannya saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini merupakan bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujar Nasaruddin, dikutip pojoksatu.id dari INews ID.
Ia menegaskan bahwa batas waktu penerapan kewajiban tersebut telah ditetapkan secara jelas. Per 17 Oktober 2026, seluruh produk yang masuk dalam kategori wajib halal harus sudah mengantongi sertifikat resmi.
Baca Juga: Kenali Penyebab Speech Delay pada Anak, Orang Tua Perlu Waspada Sejak Dini
“Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024,” ungkapnya.
Menurut Nasaruddin, cakupan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga meluas ke berbagai produk lainnya.
Di antaranya obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan.
Baca Juga: Usai Terima SK, Segini Gaji Minimal PPPK Paruh Waktu Sanggau Menurut Pemda
Dalam pelaksanaannya, BPOM memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan tersebut.
Nasaruddin menjelaskan, terdapat tiga kontribusi utama BPOM, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta penguatan digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan.
Digitalisasi ini diharapkan dapat mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu ke hilir, sekaligus meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik.
“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat,” kata Nasaruddin.
Ia menekankan bahwa konsep halal tidak semata-mata menyangkut status boleh atau tidaknya suatu produk dikonsumsi.
Lebih dari itu, halal juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, bersih, dan menyehatkan.
“Produk halal bukan sekadar label, tetapi jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi rujukan dalam regulasi farmasi,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku usaha kecil, pemerintah juga terus mendorong sertifikasi halal gratis melalui Program Sehati yang dibiayai APBN.
Baca Juga: Bantuan Beras 40 Kg Jelang Ramadan 2026, Kapan Mulai Dibagikan? Ini Jadwal dan Sasarannya
Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis dan melampaui target tahunan.
Hingga akhir 2025, tercatat sekitar 10,9 juta produk di Indonesia telah bersertifikat halal.***




