POJOKSATU.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak ada ruang negosiasi terkait kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia, termasuk produk asal Amerika Serikat (AS).

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya isu mengenai kemungkinan produk dari AS tidak wajib mencantumkan label halal ketika dipasarkan di Indonesia.

MUI memastikan aturan tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Tadarus di Malam Ramadan, Amalan Sunnah Penuh Keutamaan, Pahala Berlipat hingga Syafaat di Akhirat

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, maupun diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya dalam siaran pers Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.

Baca Juga: Gunakan Data Nasional BNPB dan Persetujuan Mendagri, Penyaluran Bansos Adaptif Kemensos Senilai Rp2 Triliun

Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, aspek kehalalan produk menjadi kebutuhan mendasar yang tidak dapat diabaikan.

Asrorun menegaskan, dalam konteks hak asasi manusia, penghormatan terhadap sertifikasi halal justru merupakan implementasi penghargaan terhadap hak beragama.

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama,” tegasnya.

Baca Juga: Breaking News TPG Februari 2026 Siap Direkomendasikan ke Kemenkeu, Guru ASN Berpeluang Cair Pekan Ini Jika Tahapan Ini Sudah Selesai

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun aspek administratif dalam proses sertifikasi dapat disederhanakan untuk memudahkan pelaku usaha, prinsip dasar halal tetap tidak bisa dikompromikan.

MUI pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk, khususnya produk impor, dan menghindari barang yang tidak jelas status kehalalannya.

Penegasan ini sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah dan otoritas keagamaan dalam menjaga kepastian hukum serta perlindungan konsumen muslim di Indonesia.

Dengan dasar hukum yang jelas, kewajiban sertifikasi halal menjadi standar yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.***