POJOKSATU.id, JAKARTA-- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat remisi dalam rangka perayaan natal tahun 2023 ini.
Kado terindah saat natal bagi terpidana pembunuhan berencana Brigadir J itu berupa pengurangan masa tahanan 1 bulan.
Remisi 1 bulan itu, hanya diberikan kepada Putri Candrawathi, namun tidak untuk Ferdy Sambo karena pidana seumur hidup.
Begitu pula terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal, juga tidak mendapat remisi karena beragama Islam.
Baca Juga: Kakorlantas Polri Tinjau Arus Balik Libur Natal di GT Palimanan Tol Cipali
Pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Selain Putri Candrawathi yang mendapat remisi natal, Kemenkumham juga memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
"Remisi Khusus (RK) Natal diberikan kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).
Deddy merinci, dari jumlah 15.922 narapidana mendapat remisi, 99 narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Baca Juga: Kenali Daftar Nama-nama Caleg DPRD Kota Tasikmalaya Partai Gelora
"99 orang itu langsung bebas," tuturnya.
Sementara itu, ada 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Adapun narapidana terbanyak mendapat remisi batal berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyal 3.166 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.
Diketahui, MA memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sebelumnya, MA juga menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.***



