JAKARTA, POJOKSATU.id - KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lembaga yang terkait penanggulangan bencana alam, BNPB, Selasa (13/10/2026).
KPK menangkap 14 orang, salah satunya Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli, hingga pihak swasta.
Barang bukti kasus ini cukup banyak mulai uang tunai Rp1,4 miliar, emas batangan, hingga tabungan emas.
Kasus ini diduga terkait korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) penanggulangan bencana.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Selasa malam (13/10).
Sementara itu, 13 orang lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BNPB dan pihak swasta.
"Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Hal yang pasti, terhadap 14 orang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta yang diduga terkait dengan peristiwa ini," katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar dan sejumlah emas batangan dan beberapa dalam bentuk tabungan emas.
“Untuk jumlahnya masih diproses tim,” lanjutnya.
Budi menjelaskan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
"Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," ujarnya.
Saat ditanya apakah kasus tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau bencana alam lainnya, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia mengatakan, detail perkara akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa? Itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers," katanya.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
Plt Kapusdatin Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan bahwa lembaganya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Berton, Rabu (14/10/2026).
"BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Berton.
Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen terkait.***





