JAKARTA, POJOKSATU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, serta menyita uang tunai dan logam mulia emas.

Berikut sejumlah fakta terkait OTT KPK yang dirangkum Pojoksatu.id

1. Sebanyak 14 orang diamankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik mengamankan 14 orang dalam operasi di lingkungan BNPB.

Pihak-pihak yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan terdiri atas Sekretaris Utama BNPB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sejumlah orang lainnya, termasuk dari unsur swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan adanya sejumlah pihak yang diamankan untuk dimintai keterangan.

2. OTT berkaitan dengan dana kebencanaan

KPK mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Pengadaan tersebut diduga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) Kebencanaan, yakni dana yang diperuntukkan bagi penanganan bencana.

Meski demikian, KPK belum memerinci jenis pengadaan yang sedang diselidiki maupun bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.

3. Uang tunai Rp1,4 miliar menjadi barang bukti

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan awal tim di lapangan.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

4. KPK turut menyita logam mulia emas

Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang tunai. KPK juga menyita logam mulia emas dalam beberapa bentuk, termasuk emas batangan dan tabungan emas.

Hingga keterangan disampaikan pada Selasa malam, jumlah keseluruhan emas tersebut masih dalam proses penghitungan.

KPK belum mengungkap nilai total barang bukti emas yang ditemukan dalam operasi tersebut.

5. BNPB menyatakan kooperatif

Menanggapi operasi tersebut, Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

BNPB berkomitmen memberikan dukungan berupa data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan. Lembaga tersebut juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum.

Selain itu, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen terkait.

BNPB turut meminta seluruh jajarannya tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan.

6. Status hukum pihak yang diamankan masih menunggu keputusan KPK

Setelah OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk konstruksi dugaan korupsi, peran masing-masing pihak, serta rincian pengadaan yang menjadi objek penyelidikan.

Hingga informasi terakhir yang disampaikan dalam keterangan tersebut, KPK belum memerinci seluruh rangkaian dugaan tindak pidana maupun mengumumkan hasil akhir penentuan status hukum para pihak.

Dengan demikian, perkara OTT BNPB masih berada dalam tahap pendalaman dan informasi mengenai dugaan keterlibatan masing-masing pihak perlu menunggu keterangan resmi KPK.