JAKARTA, POJOKSATU.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan siap mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kebencanaan.

Lembaga tersebut juga menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton dikutip Selasa (13/10/2026).

Menurut Berton, BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

BNPB juga memastikan tidak akan mencampuri penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sebagai langkah pengawasan internal, pimpinan BNPB telah memerintahkan Inspektorat Utama untuk menelusuri persoalan tersebut sekaligus mengamankan dokumen terkait.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan di lingkungan lembaga.

Di tengah proses hukum tersebut, BNPB meminta seluruh pegawainya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan.

Berton menegaskan, aktivitas penanganan bencana tidak boleh terganggu oleh perkara yang sedang ditangani KPK.

BNPB juga mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari KPK dan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.

Pihaknya menyatakan komitmen untuk memperkuat tata kelola organisasi, integritas, serta sistem pengawasan internal.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan sejumlah pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan.

Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas.

Jumlah keseluruhan emas yang disita masih dalam proses penghitungan.

KPK masih mendalami perkara tersebut, termasuk rincian pengadaan yang diduga bermasalah.

Para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka sesuai prosedur yang berlaku.