POJOKSATU.id - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional.

Usulan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu menyoroti perlunya membedakan penyuapan (bribery) dari persoalan kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian tersebut kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Luhut mengatakan Presiden menyetujui kajian awal yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.

Menurut Luhut, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi.

“Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara,” kata Luhut.

Meski demikian, persetujuan Presiden terhadap kajian awal tersebut belum berarti pemerintah menetapkan perubahan definisi tindak pidana korupsi.

Usulan DEN masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat ditindaklanjuti menjadi perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan.

DEN Dorong Penyelarasan dengan Standar Internasional

Kajian redefinisi korupsi mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Dalam usulan tersebut, penyuapan menjadi salah satu unsur penting yang perlu diperhatikan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Pendekatan ini diharapkan dapat menyelaraskan sistem hukum Indonesia dengan kerangka hukum antikorupsi internasional.

Namun, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan.

Konvensi tersebut juga mencakup berbagai bentuk perbuatan koruptif, termasuk penggelapan, penyalahgunaan fungsi, dan penyuapan di sektor swasta.

Penyuapan dan kerugian keuangan negara sendiri merupakan dua aspek hukum yang berbeda.

Penyuapan berkaitan dengan pemberian atau penerimaan keuntungan yang tidak semestinya, sedangkan kerugian negara menyangkut berkurangnya keuangan atau kekayaan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara penyuapan tidak selalu harus disertai pembuktian kerugian negara dalam jumlah tertentu. Sebaliknya, kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyuapan.

Karena itu, penyelarasan hukum nasional dengan standar internasional memerlukan kajian menyeluruh terhadap unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Perubahan pendekatan juga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak mengurangi kemampuan negara dalam menindak berbagai bentuk korupsi.

Berkaitan dengan Keputusan Bisnis BUMN dan Danantara

Usulan redefinisi korupsi juga berkaitan dengan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan bisnis, khususnya di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dalam kegiatan usaha, keputusan investasi memiliki risiko komersial. Kerugian yang muncul dari suatu keputusan bisnis tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Penilaian terhadap suatu perkara tetap perlu mempertimbangkan proses pengambilan keputusan, kewenangan pihak terkait, itikad baik, serta ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat dibuktikan.

Kepastian hukum dinilai penting agar pengelola BUMN dan Danantara dapat mengambil keputusan strategis tanpa dibayangi ketidakjelasan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.

Meski demikian, perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah harus tetap berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Kerugian akibat risiko usaha perlu dibedakan dari kerugian yang berkaitan dengan penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Dengan demikian, perubahan kebijakan tidak boleh menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.

Usulan Masih dalam Tahap Kajian

Hingga 21 Oktober 2026, usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan DEN masih berada pada tahap kajian kebijakan.

Belum ada keterangan terkonfirmasi mengenai pengesahan perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), rumusan pasal yang akan diubah, ataupun jadwal pemberlakuannya.

Artinya, persetujuan Presiden terhadap kajian awal DEN belum dapat dimaknai sebagai keputusan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dari ketentuan tindak pidana korupsi.

Pembahasan selanjutnya perlu melibatkan pakar hukum pidana, ahli hukum korporasi, dan lembaga penegak hukum.

Kajian tersebut juga perlu memperjelas kedudukan unsur penyuapan, kerugian keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, serta pertanggungjawaban korporasi dalam sistem hukum nasional. ***

Kata Kunci SEO:

Judul lengkap: Judul singkat:

Judul media sosial: