POJOKSATU.ID- Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan investasi aset kripto yang sempat menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, serta rekannya, Kalimasada.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Keputusan ini menjadi titik terang bagi perkembangan kasus yang selama berbulan-bulan menyedot perhatian publik dan meramaikan perbincangan di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penghentian penyelidikan tersebut telah ditetapkan sejak pertengahan bulan lalu oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Tak Terbukti Pidana
Perkara ini bermula dari laporan polisi bertanggal 9 Januari 2026 dengan nomor register LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial Y kala itu mendatangi markas kepolisian dengan klaim mengalami kerugian materiil mencapai Rp3 miliar akibat berinvestasi dalam aset kripto.
Laporan tersebut kemudian berimbas pada sorotan tajam publik terhadap reputasi Timothy Ronald dan platform edukasi finansial Akademi Crypto. Namun, serangkaian tindakan penyelidikan serta telaah mendalam yang dilakukan Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya membuktikan bahwa tuduhan penipuan tersebut tidak berdasar secara hukum.
Pelajaran Asas Praduga Tak Bersalah
Penghentian penyelidikan ini sekaligus menegaskan kembali pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam melihat sebuah proses hukum.
Tuduhan yang belum terbukti kerap kali membentuk narasi liar di tengah masyarakat dan berpotensi merusak reputasi seseorang sebelum adanya kepastian hukum.
Dengan terbitnya keputusan resmi dari Polda Metro Jaya ini, dugaan penipuan investasi kripto atas laporan Y yang dialamatkan kepada Timothy Ronald dan Kalimasada dinyatakan gugur dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana.





