BOGOR, POJOKSATU.id - Dugaan intimidasi, kekerasan dan penangkapan jurnalis Metropolitan (Indo Satu Media Grup Pojoksatu.id) saat meliputa demo 28 Oktober 2026 di Tugu Kujang, Kota Bogor harus diusut.

Apalagi dugaan kekerasan sampai penangkapan video jurnalis Metropolitan, Raka, pada Rabu malam, diduga kuat dilakukan oknum polisi yang berpakaian sipil.

Terlebih jurnalis tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistik dan sudah menunjukkan kartu pers.

Penangkapan jurnalis itu dibenarkan Senior Manager Produksi dan Konten Metropolitan, M Indra.

Menurut Indra, kejadian yang menimpa Raka itu merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari institusi kepolisian.

Terlebih, berdasarkan keterangan Raka, penangkapan tersebut disertai dugaan pengambilan kartu identitas pers serta intimidasi menghapus rekaman yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap massa aksi mahasiswa.

"Kami menyesalkan tindakan yang dialami videografer kami saat menjalankan tugas peliputan. Yang bersangkutan telah menyatakan dirinya sebagai wartawan dan menunjukkan identitas pers," ujar Indra.

Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional seharusnya mendapatkan perlindungan dan ruang untuk bekerja.

Bukan malah justru menghadapi intimidasi maupun tindakan represif di lapangan.

Ia menegaskan, peliputan demonstrasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai peristiwa yang berlangsung di ruang publik.

Karena itu, keberadaan wartawan tidak semestinya dipandang sebagai penghalang dalam pengamanan aksi.

Terlebih wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.

"Keselamatan jurnalis serta penghormatan terhadap kebebasan pers harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk aparat yang bertugas mengamankan demonstrasi," tegasnya.


Diduga Intimidasi Hapus Video

Indra juga menyoroti keterangan Raka yang mengaku mendapat intimidasi untuk menghapus seluruh video rekaman dugaan pemukulan terhadap massa aksi demo 28 Oktober 2026.

Berdasarkan penuturan Raka, seorang pria berpakaian sipil diduga mendesak dirinya menghapus video tersebut dengan alasan menjaga citra institusi.

Namun, videografer mengaku tidak sempat menghapus rekaman yang dimaksud.

Metropolitan menilai intimidasi penghapusan video hasil peliputan itu perlu ditelusuri secara objektif.

Termasuk mengidentifikasi pihak yang terlibat dan alasan tindakan tersebut dilakukan.

Menurut Indra, jika benar ada tekanan untuk menghapus rekaman jurnalistik, hal itu tidak bisa dianggap sepele.

"Rekaman yang diperoleh wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak semestinya dihapus melalui intimidasi atau tekanan," tekan dia.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran dalam penanganan demonstrasi perlu diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas.

Terutama menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.


Desak Polisi tak Diam

Atas kejadian tersebut, Metropolitan mendesak kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penangkapan videografer, pengambilan kartu identitas pers, serta intimidasi penghapusan rekaman.

Pihaknya juga meminta identitas dan peran orang-orang yang terlibat ditelusuri sehingga kejadian tersebut dapat dijelaskan secara terang.

"Kami meminta kepolisian mengusut kejadian ini secara objektif," tekan dia.

Apabila ditemukan pelanggaran, Metropolitan mendorong adanya pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Harus ada kejelasan mengenai siapa yang melakukan penangkapan, mengapa identitas pers diambil, dan apa dasar permintaan penghapusan rekaman tersebut," katanya.

Ia mengingatkan, kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karena itu, penanganan demonstrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghalangi wartawan yang sedang melakukan peliputan secara profesional.

Metropolitan berharap kejadian serupa tidak kembali dialami jurnalis lain, baik dari medianya maupun media lainnya.

Pengamanan demonstrasi, menurutnya, harus tetap memperhatikan keselamatan wartawan dan menghormati kemerdekaan pers.

Indra menekankan, kebebasan pers bukan hanya menyangkut kepentingan wartawan atau perusahaan media, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

"Jangan sampai tindakan represif terhadap jurnalis justru menghalangi publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan," ingat dia.


Harus Ada Sanksi Tegas

Sementara Ketua Forum Pimred Indo Satu media Grup, Azam Munawar, sangat menyesalkan peristiwa yang dialami video jurnalis Metropolitan saat meliput demo 28 Oktober 2026 malam di Tugu Kujang.

"Ini sebuah tragedi bagi dunia jurnalistik. Pihak kepolisian Bogor harus segera memberikan keterangan terkait kejadian tersebut," desak Azam, Rabu malam.

Azam menambahkan, jika dalam kejadian tersebut benar pelaku kekerasan dan intimidasi dimaksud adalah oknum kepolisian, maka ini jelas sangat memalukan.

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 2 dan Pasal 4 menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan merupakan wujud kedaulatan rakyat.

Lalu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 2).

Dan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi (Pasal 4 ayat 3).

"Apalagi ini sampai ditangkap, diminta menghapus video, lalu ada kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan, sungguh sangat mengenaskan," kecam Azam.

"Kami meminta agar para oknum tersebut diberikan sanksi tegas," pungkas Azam.