POJOKSATU.id - Nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencapai Rp148 miliar selama periode 2024-2026. 

Besarnya anggaran tersebut kini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk tenaga ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Salah satu nama yang menjadi perhatian penyidik adalah Bima Setiawan (BMS), adik Suharyanto. 

KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor yang terlibat dalam pengadaan BNPB terafiliasi dengan Bima.

Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana. 

Dana yang semestinya mendukung kebutuhan darurat itu diduga mengalir ke perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu.

Anggaran Ratusan Miliar Jadi Sorotan

Berdasarkan pemaparan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, nilai pengadaan BNPB selama tiga tahun terakhir terbagi dalam tiga periode anggaran.

Pada 2024, pengadaan mencapai Rp45,76 miliar. Setahun kemudian, nilainya sebesar Rp52,27 miliar. Sementara pada 2026, anggaran pengadaan tercatat mencapai Rp50 miliar.

Totalnya mencapai Rp148 miliar. KPK kini mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana darurat tersebut, termasuk keterkaitan antara penyedia barang dan jasa dengan pihak-pihak yang berada di sekitar lingkungan BNPB.

Fakta lain yang diungkap penyidik berkaitan dengan dugaan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.

Menurut Taufik, uang yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga digunakan untuk membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE," kata Taufik.

KPK menyebut nilai kepemilikan saham Bima di PT AVE mencapai Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menelusuri bagaimana dana pengadaan bisa mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan pihak tertentu.

KPK Membagi Perkara Menjadi Dua Klaster

Dalam mengusut dugaan korupsi ini, KPK mengidentifikasi dua klaster perkara.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap melalui konflik kepentingan yang melibatkan Bima. 

Selain merupakan adik eks Kepala BNPB, Bima juga diketahui menjadi tenaga ahli Suharyanto.

Sementara klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan fee dari proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.

Dalam klaster ini, KPK menetapkan Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli eks Kepala BNPB lainnya, serta Gery Prasetiawan, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, sebagai tersangka.

Lima Tersangka dalam Penyidikan KPK

Secara keseluruhan, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana darurat BNPB.

Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika.

Bima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Adapun Syifa dan Gery, yang diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Gabriel Purwaka Sigit, yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.***