JAKARTA, POJOKSATU.id-- Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) di BNPB menjerat lima tersangka.

Adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan, dijadikan tersangka bersama empat orang lainnya.

Namun Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, yang sempat dibawa KPK, malah berhasil lolos dari jeratan.

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini pada Rabu (14/10/2026). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya lagi kepada wartawan.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga, dan dua pihak swasta yaitu Gery P dan perempuan Syifa NG.

Alasan Sestama Lolos

KPK mengungkap alasan tidak menetapkan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, sebagai tersangka meski ikut dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Oleh sebab itu, Setyo mengatakan KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Selasa (13/10) malam.

“Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja,” katanya.

Sebelumnya, lima tersangka kasus korupsi di lingkungan BNPB keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, Rabu (14/10/2026).

Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh kelima tersangka saat ditanya oleh awak media yang menunggu di depan mobil tahanan.***