JAKARTA, POJOKSATU.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta KPK menerapkan pasal hukuman mati dalam kasus korupsi BNPB.
Rieke mendesak hukuman maksimal terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi di BNPB.
"Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat," ujar Rieke Diah Pitaloka, Kamis (15/10).
Dari sisi hukum, kasus ini dinilai ini menelanjangi celah fatal dalam tata kelola anggaran darurat yang membutuhkan evaluasi dan pengawasan ketat.
"Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Penegak hukum diminta menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyisir serta melacak seluruh aliran dana mencurigakan untuk menjaring aktor intelektual, pengendali utama, maupun korporasi yang diuntungkan secara ilegal.
Di sisi lain, ia mendorong audit kelembagaan menyeluruh terhadap BNPB untuk memastikan kasus tersebut tidak melumpuhkan atau mengurangi efektivitas penanganan karhutla.
Dia juga mendorong adanya reformasi regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan.
"Regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan wajib menggunakan sistem real-time tracking yang dapat diakses publik untuk menutup celah manipulasi dana siap pakai," ujar Rieke.
Dia menilai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sebab, dana siap pakai tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
"Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum," ujar Rieke.
"Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," jelas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.***







