POJOKSATU.id, Samarinda - Jajaran Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Provinsi Kaltim yang di pimpin oleh Romadhony Putra Pratama melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Banten, pada Kamis (30/3/2023) lalu.

Usai kunjungan, Romadhony Putra Pratama selaku Ketua Pansus didampingi Ir Sutomo Jabir, H.A Jawad Sirajuddin, Harun Al Rasyid, Amiruddin dan lainnya, mengucapkan terima kasih kepada Komisi V DPRD Provinsi Banten yang telah menerima kunjungannya untuk membahas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan secara detail.

"Maksud kunjungan ini untuk mengetahui proses terbentuknya Perda dan sebagai pembelajaran/perbandingan buat Kaltim," kata Romadhony dihadapan Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku ingin tahu bagaimana proses dan latar belakang dari terbentuknya Perda Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Soroti Aksi Penutupan Tambang, Agiel Suwarno Pertanyakan Kinerja Inspektor

Kemudian, bagaimana caranya agar dapat mencantumkan kearifan lokal (adat istiadat dan kebudayaan) dalam Perda.

"Kita tanyakan apakah ada cantolannya, jika ada maka seperti apa cantolan tersebut. Lalu, kita tanya juga apakah DPRD Banten selama ini melaksanakan sosialisasi Wasbang," ujarnya.

Ia menjelaskan, filosofi Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini berdasarkan keinginan untuk membumikan lagi nilai-nilai Pancasila.

Alasan lainnya, karena ada keresahan hebat akibat degradasi moral generasi muda saat ini, terjadinya pergaulan bebas hingga pertikaian ataupun pelarangan pembangunan rumah ibadah di Banten.

Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 yang turut menimpa Indonesia selama beberapa tahun ini ternyata membuat gejolak dimasyarakat.

Baca Juga: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Dukung Rencana Wujudkan Samarinda Bebas Tambang Tahun 2026

Sehingga atas dasar itu, dirasa perlu membuat cantolan hukum Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Garis besarnya, Perda ini diperlukan dengan tujuan ingin menghidupkan lagi nilai-nilai Pancasila, muatan lokal berupa nilai-nilai budaya, lagu daerah dan lagu kebangsaan.

"Untuk muatan lokal/kearifan lokal tertuang dalam Perda. Tapi bentuk atau teknisnya tertuang dalam Pergub," bebernya. (*/pojoksatu)