POJOKSATU.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di lingkungan lembaga tersebut pada Selasa, 13 Oktober 2026.

BNPB juga menyatakan siap membantu kebutuhan penyidik dengan menyediakan data dan akses informasi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus komitmen lembaga dalam menjaga integritas.

Juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, mengatakan pihaknya menghormati prosedur hukum yang dijalankan KPK. 

Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Berton kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026.

Sebagai langkah pengawasan dari dalam lembaga, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan melekat di tengah proses hukum yang sedang berjalan. 

Meski demikian, BNPB menegaskan bahwa penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujar Berton.

BNPB juga meminta seluruh pegawainya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan seperti biasa. 

Lembaga tersebut menilai pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT di lingkungan BNPB. 

Namun, ia belum mengungkap identitas, jabatan, maupun perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.

"Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2026.

Pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada rincian resmi mengenai konstruksi perkara maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. 

Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan individu tertentu masih perlu menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.***