POJOKSATU.id, SUMUT - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam beberapa tahun ini mencatat sebanyak 1.931 melakukan operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia.
Selanjutnya, sebanyak 456 kali melakukan operasi tumbuhan dan satwa liar.
KLHK juga mencatat sebanyak 1.375 perkara pidana dan perdata dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Berdasarkan data organisasi non pemerintah Yayasan Auriga Nusantara, menyebutkan ada 18 kabupaten dan kota menjadi daerah pengepul satwa liar. Kesemuanya tersebar dari Sumatera Barat, Jambi, Riau, Sumatera Selatan dan Bengkulu.
Jambi merupakan bagian dari jalur perdagangan satwa liar, ada enam kabupaten kota yang terindikasi jadi lokasi pengepul kulit harimau, yakni, Kabupaten Sarolangun, Muaro Jambi, Kota Jambi, Merangin dan Tebo.
Pada 10 Mei 2023 lalu, Balai Gakkum KLHK Sumatera bersama BKSDA dan Polda Jambi, mengamankan MA (46) yang terlibat jaringan perdagangan kulit harimau Sumatera.
Dari tangan MA, petugas menyita dua karung berisi selembar kulit harimau lengkap dengan 12 gigi, 4 taring, 20 tulang rusuk, 14 tulang kaki dan tulang panggul.
Rencananya, kulit dan organ tubuh harimau itu dijual seharga Rp 70 juta kepada pembeli asal Palembang.
Pada saat itu, MA ditangkap bersama dua rekannya yaitu MK dan MI. Ketiganya dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan terancam lima tahun penjara, denda Rp 100 juta.
Secara geografis, Jambi terletak di tengah Sumatera, berbatasan langsung dengan Sumatera Selatan, Bengkulu, Sumatera Barat dan Riau.
Jambi juga dekat dengan Pulau Batam, yang menjadi pintu keluar pengiriman satwa ilegal menuju luar negeri.
Banyaknya pelabuhan tikus di wilayah Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat yang terhubung dengan laut lepas, membuat Jambi begitu rawan, terhadap kasus perburuan satwa liar khususnya Harimau Sumatera.
Kulit harimau yang masih utuh dibuat jadi taksidermis atau offset. Sementara kulit yang sudah rusak akan dipotong kecil-kecil menjadi amulet (jimat). Beberapa orang percaya kulit harimau dapat menambah kewibawaan, keberuntungan dan lain-lain.
Bahkan untuk tulang harimau ada penampung khusus, dijual ke Singapura dan Vietnam. Tulang harimau untuk campuran ramuan obat tradisional.
Perburuan harimau masih terus terjadi hingga saat ini. Adanya alih fungsi hutan juga menjadi faktor tergerusnya habitat harimau terutama di Sumatera.
Karena adanya pengalihan fungsi hutan ini, mengakibatkan kawasan dan satwa kunci terancam, hingga memaksa harimau keluar dari habitatnya.
Permasalahan berikutnya yang muncul adalah, terjadi konflik antara harimau dan warga, dimana ternak-ternak warga dimangsa harimau, seperti kasus di Merangin.
BKSDA Jambi mengkonfirmasi, berhasil menangkap harimau yang meneror warga Nalo Gedang ini. Seekor harimau dewasa seberat 110 kg dan panjang 2,17 meter dengan umur sekitar 8-10 tahun.
Meski demikian, warga Nalo Gedang masih belum tenang. Mereka melaporkan ada harimau lain yang masih berkeliaran dekat perkampungan.
Konflik harimau dengan warga Nalo Gedang terjadi di perkebunan warga, sekitar satu kilometer dari hutan produksi dan 20 km dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Berdasarkan riset Auriga dari berbagai sumber, sejak tahun 2020-2022 tercatat ada 190 kasus konflik harimau dan manusia di seluruh Sumatera. Paling banyak terjadi di Aceh dengan 128 kasus, Sumatera Utara 28 kasus, Riau 11, Bengkulu (8), dan Jambi (6).
Maraknya perburuan dan hilangnya habitat membuat kehidupan harimau di ambang kepunahan. Sejak 1996, harimau Sumatera masuk sebagai satwa sangat terancam kepunahan (critically endangered) karena populasi terus menyusut.
Menurut Research Associate, I-SER Universitas Indonesia, Sunarto ini hanya status dan hanya selangkah di bawah status punah di alam.
Menurut Sunarto, tanpa upaya pemulihan sistematis dan sungguh-sungguh, bukan tidak mungkin harimau Sumatera akan lenyap dalam beberapa tahun ke depan. (TIK/pojoksatu)




