Pasuruan, POJOKSATU.id - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Pasuruan dalam mengungkap dugaan penyimpangan distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita sekitar 20 ton beras SPHP yang diduga dikemas ulang menggunakan karung polos untuk diperjualbelikan kembali.
Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan program pangan yang merugikan masyarakat.
Beras SPHP merupakan instrumen intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga beras sekaligus memastikan masyarakat dapat memperoleh pangan pokok dengan harga yang wajar.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan kepolisian yang langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Ini yang kita harapkan. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat. Jangan biarkan bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan,” ujar Kepala Bapanas Amran.
“Beras SPHP itu beras program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat. Tidak boleh ada yang menyalahgunakan, mengoplos, mengemas ulang, apalagi mengambil keuntungan dengan cara-cara yang merugikan masyarakat. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Amran.
Empat Tersangka, Sekitar 20 Ton Beras SPHP Diamankan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat beras yang mencurigakan di sebuah rumah di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melakukan pembelian beras SPHP sebanyak 20 ton yang berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang.
Beras tersebut kemudian dibawa ke lokasi pengemasan ulang di wilayah Beji.
“Ada informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan bongkar muat beras. Setelah kami selidiki, ternyata benar ada dugaan pengemasan ulang beras SPHP,” ungkap Irawan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026).
Modus yang dilakukan para tersangka yakni membuka kemasan asli beras SPHP ukuran 5 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke dalam karung polos berwarna hijau berukuran 50 kilogram. Beras tersebut selanjutnya diduga dipasarkan kembali dengan harga Rp 14.000 s.d 15.000 per kilogram.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni I.H. asal Beji, Kabupaten Pasuruan; F. asal Baron, Kabupaten Nganjuk; S.Y. asal Patianrowo, Kabupaten Nganjuk; serta M. asal Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 1.900 sak beras SPHP, 14 sak beras dalam karung polos, satu unit truk, satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt, mesin jahit karung, ratusan karung kosong, 508 kemasan bekas SPHP, serta satu unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Perkuat Sinergi Pengawasan dan Penindakan
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Brigjen Pol. Hermawan, S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada Polres Pasuruan atas keberhasilan mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Menurutnya, penindakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga agar program SPHP berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Pasuruan. Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawal program pangan pemerintah. Kami ingin memastikan beras SPHP sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya,” ujar Hermawan.
Ia menambahkan, Bapanas akan terus memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi beras SPHP.
Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, kesesuaian kemasan, serta potensi penyimpangan dalam perdagangan.
Bapanas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan beras SPHP maupun praktik perdagangan pangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya beras oplosan, harga yang tidak wajar, kualitas yang tidak sesuai, atau dugaan penyimpangan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Lapor Pak Amran di nomor 0811 1312 312,” ungkap Hermawan.







