POJOKSATU.id - Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan kepada pekerja dan perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.

Pada tahun 2020, pemerintah meluncurkan program BSU Kemnaker yang terintegrasi dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan, dan inisiatif ini terus berlanjut hingga tahun 2023 sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Penerima BSU Kemnaker yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 akan mendapatkan bantuan keuangan.

Baca Juga: Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan Monitor Implementasi Inpres di Jawa Tengah

Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui rekening masing-masing penerima.

Bagi para penerima yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang syarat-syarat penerimaan dan cara melakukan pengecekan BSU Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan, informasinya dapat ditemukan dengan melakukan pengecekan secara detail.

Untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Pendaftaran Relawan KIP Kuliah 2024 Dibuka Kembali, Simak Syaratnya di Sini

Berikut adalah syarat-syarat tersebut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
3. Gaji/upah tidak melebihi Rp 3,5 juta.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji akan disesuaikan dengan UMP/UMK tersebut.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Penting untuk dicatat bahwa jika pada pemeriksaan selanjutnya terungkap bahwa penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.

Baca Juga: Ini Dia Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Untuk Jenjang Sekolah dan Kuliah Tahun 2023

Untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Langkah-langkah cek status dapat dilihat pada panduan di atas.

Proses penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa tahap, yaitu.

1. Calon Terdaftar: Pendaftar akan mendapatkan notifikasi setelah terdaftar sebagai calon penerima BSU.
2. Penetapan: Penerima akan mendapatkan notifikasi setelah ditetapkan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
3. Penyaluran: Penerima akan mendapatkan notifikasi setelah dana BSU tersalurkan ke rekening masing-masing. Penyaluran dilakukan melalui beberapa bank dan PT Pos Indonesia sesuai dengan informasi yang telah disampaikan kepada penerima.***