POJOKSATU.id, Praktik pinjaman uang berbasis daring yang diduga dijalankan oleh warga negara asing (WNA) terungkap di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam penindakan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 orang asing yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa sesuai dengan izin tinggal mereka.
Dari belasan orang yang diamankan, sebagian besar diketahui berkewarganegaraan Malaysia.
Mereka diduga menggunakan sebuah tempat di wilayah Dalung untuk menjalankan operasional layanan pinjaman pribadi melalui internet.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut masih berlangsung.
Menurutnya, penegakan aturan keimigrasian tetap dilakukan terhadap setiap warga asing yang terbukti menggunakan izin tinggal tidak sebagaimana mestinya, termasuk untuk menjalankan pekerjaan secara ilegal.
"Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal," tegas Muhamad Novyandri.
Dari pendalaman yang dilakukan, petugas menemukan adanya pembagian peran dalam operasional bisnis tersebut.
Sebanyak tiga orang diduga bertugas mengoordinasikan kegiatan sebagai manajer, sementara 14 orang lainnya menjalankan fungsi administrasi.
Promosi layanan pinjaman dilakukan melalui platform Facebook.
Iklan yang dipasang kemudian mengarahkan calon pelanggan untuk menghubungi sejumlah nomor WhatsApp yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kelompok itu juga menerapkan proses pengumpulan data sebelum mengidentifikasi calon peminjam.
Informasi yang dihimpun mencakup pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga sejumlah data pribadi lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, layanan pinjaman tersebut diketahui menyasar pelanggan dari kalangan warga negara asing.
Sampai saat ini, petugas belum mendapati WNI yang tercatat sebagai pengguna jasa pinjaman tersebut.
Dari total 17 orang yang ditindak, sebanyak 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya berasal dari Singapura.
Pihak imigrasi telah menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian terhadap seluruh WNA tersebut sembari menangani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur kewenangan pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif kepada orang asing apabila ditemukan kondisi yang memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut.
Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan penggunaan izin tinggal untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, para WNA tersebut juga diduga memberikan informasi yang tidak benar ketika mengajukan visa maupun izin tinggal.***






