POJOKSATU.id, JEMBER - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah mitigasi terhadap maraknya penipuan online atau scamming yang mengintai masyarakat.
Melalui program Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) yang telah beroperasi sejak 22 November 2024, OJK berupaya meminimalisir kerugian nasabah dengan sistem penanganan penipuan dan pemblokiran yang cepat.
Kepala OJK Jember, Aris Budiman, membeberkan jika literasi keuangan sangat penting bagi masyarakat guna mengantisipasi kejahatan.
Baca Juga: Kuliah S2-S3 di Korea Selatan, GIST Beri Beasiswa hingga Tiket Pesawat dan Tunjangan Bulanan
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Media Briefing and Gathering bertema "Dinamika Industri Media dan Peran Media dalam Pemberitaan Ekonomi" yang digelar di Yogyakarta, Rabu (22/9/2026),
"Alhamdulillah dengan adanya IASC yang di-launching mulai November 2024, yang merupakan bentuk kolaborasi antara OJK, Satgas Pasti, serta seluruh asosiasi di lembaga jasa keuangan, kita bisa mereduksi, kita bisa memitigasi korban-korban yang merasa dirugikan oleh adanya scamming atau penipuan," ujar Aris.
Aris menjelaskan bahwa kunci utama keberhasilan penyelamatan dana korban adalah kecepatan melapor.
Baca Juga: Mayat ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis Terbawa Arus ke Enggano Bengkulu, Jauh dari Anak Krakatau
Ia menyoroti pentingnya masa krusial atau yang disebutnya sebagai “Golden Hour”.
"Dia (korban) harus memastikan Golden Hour, ini adalah waktu yang paling penting. Dia harus menyampaikan laporan secepat mungkin, kalau bisa kurang dari 24 jam. Karena kalau sudah lebih dari 24 jam, maka peluang dia bisa mendapatkan pengembalian atas kerugian itu semakin berkurang," tegas Aris.
Masyarakat yang sadar telah menjadi korban penipuan diimbau untuk segera melapor melalui portal resmi iasc.ojk.go.id, atau melalui sipasti.ojk.go.id jika berkaitan dengan entitas ilegal seperti pinjol.
Baca Juga: The Intern Versi Korea Segera Tayang, Choi Min-sik Jadi Anak Magang di Perusahaan Han So-hee
Selain itu, korban juga harus segera menghubungi customer service bank terkait agar pemblokiran rekening tujuan dapat dieksekusi secepat kilat.
Peringatan keras dari Kepala OJK Jember ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan data kinerja IASC periode 22 November 2024 hingga Juli 2026, wilayah Eks Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekarkijang) mencatat angka yang cukup memprihatinkan dengan total 9.399 laporan.
Ironisnya, Kabupaten Jember menduduki peringkat pertama sebagai wilayah dengan tingkat pelaporan penipuan tertinggi, yakni mencapai 3.545 laporan atau menyumbang 37,72 persen dari total kasus di wilayah Sekarkijang.
Posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Banyuwangi dengan 3.314 laporan (35,26%).
Baca Juga: Update Korban KM Virgo Transport 8, 18 Orang Meninggal, 14 Sudah Teridentifikasi Tim DVI
Di Jember sendiri, masyarakat paling sering terjerat modus Penipuan Transaksi Belanja Online (Jual Beli Online) yang memakan korban sebanyak 626 laporan.
Menyusul di posisi berikutnya adalah penipuan dengan modus mengaku pihak lain atau Fake Call (330 laporan), Penipuan Investasi (173 laporan), Penipuan melalui Media Sosial (162 laporan), serta Penipuan Penawaran Kerja (159 laporan).
Lebih lanjut, Aris mengungkap celah yang sering dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan siber, yakni menggunakan rekening pasif (dormant account).
Baca Juga: Kenduri Kue Bulan Ramaikan Pecinan Cirebon, Gapura Winaon Bakal Diresmikan
Para pelaku seringkali menggunakan identitas masyarakat yang dikumpulkan oleh oknum tertentu untuk membuka rekening penampungan dana hasil kejahatan.
Sebagai langkah pencegahan, OJK menargetkan pembersihan rekening-rekening yang tidak aktif ini.
"Makanya di OJK sendiri kita menertibkan yang namanya dormant account," jelas Aris.
Baca Juga: 10 Hari Usai Terbalik di Laut Jawa, Banyak Jasad Korban Virgo Transport 8 Terjebak di Kamar Kapal
Ia merinci bahwa rekening yang sudah lebih dari 5 tahun tidak menunjukkan aktivitas (penarikan, penyetoran, atau pengecekan saldo) akan dibersihkan agar tidak disalahgunakan oleh jaringan penjahat perbankan.
Aris juga mengingatkan bahwa kecepatan melapor akan mencegah uang hasil tipuan dilarikan ke aset digital yang sulit dilacak.
"Karena kalau sudah terlalu lama, terlalu jauh, dia sudah mengalirkannya sampai ke kripto. Kripto itu kan kita bicara blockchain, blockchain itu global, susah kita," bebernya.
Secara nasional, kiprah IASC patut diapresiasi. Hingga akhir Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan pengaduan, memblokir 607.210 rekening penipu, serta berhasil membekukan dana kejahatan senilai Rp724,1 miliar.
Kabar baiknya, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp204,3 miliar telah sukses dikembalikan kepada para korban. ***



