POJOKSATU.ID - Pilkada 2024 telah resmi berakhir pada Rabu, 27 November, dengan pemungutan suara yang berlangsung di seluruh Indonesia.

Meskipun sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat atau quick count, masyarakat masih harus menunggu hasil penghitungan suara yang sah dan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti pada Pilpres 2024, KPU menyediakan laman khusus untuk memantau real count atau penghitungan suara resmi yang dilakukan di setiap daerah.

Baca Juga: Update Quick Count Pilwakot Kota Metro: Bambang-Rafieq Memimpin Sementara!

Hasil resmi ini didapat dari penghitungan suara yang dikumpulkan dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, pengumuman pemenang Pilkada akan baru dapat diketahui setelah proses rekapitulasi suara selesai.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memantau hasil penghitungan suara, KPU membuka akses ke situs resminya di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Melalui situs ini, pengguna bisa memilih jenis pemilihan (gubernur atau wali kota/bupati) dan menentukan provinsi atau kabupaten/kota untuk melihat hasil penghitungan suara yang telah terkumpul.

Baca Juga: Tenyata Hanya Jakarta, Pilkada di Seluruh Daerah Berlangsung Hanya Satu Putaran

Tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada 2024 adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil yang dimulai sejak 27 November dan akan berlangsung hingga 16 Desember 2024.

Dengan demikian, masyarakat baru akan mengetahui secara resmi siapa yang akan menjadi pemenang Pilkada di berbagai daerah setelah rekapitulasi suara selesai pada 16 Desember mendatang.

Dengan adanya sistem real count yang transparan, diharapkan proses demokrasi ini dapat berjalan dengan jujur dan adil, serta memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat Indonesia mengenai hasil Pilkada 2024.***