JAKARTA, POJOKSATU.id-- Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, Letkol Inf Arman Jab ditahan pihak Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya.
Arman juga ditetapkan tersangka oleh polisi militer buntut menyewakan rumah dinas (rumdis) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judol.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kolonel Unggul juga menyebut Letkol Arman juga telah ditahan di Pomdam Jaya.
Unggul juga menegaskan pihak yang menyewa rumah dinas tersebut adalah masyarakat sipil.
"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judol di sebuah rumah dinas di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan pengungkapan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.
Selain Letkol Arman Jab, sebanyak 11 warga sipil yang terdiri 6 laki-laki dan 5 perempuan yang berperan sebagai operator judol juga telah diamankan di lokasi saat penyergapan.***








