POJOKSATU.id - Wacana penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional kembali mengemuka setelah penanganannya dinilai belum maksimal.
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, mendesak pemerintah mengevaluasi upaya pencegahan dan pemadaman, sekaligus mempertimbangkan peningkatan status bencana sesuai kondisi di lapangan.
Perdebatan ini bukan sekadar soal penetapan status.
Dampak karhutla yang berlangsung berbulan-bulan, meluas ke berbagai daerah, dan sulit dipadamkan di lahan gambut memunculkan pertanyaan penting: kapan sebuah bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional?
Riyono menilai pemerintah semestinya sudah mengantisipasi potensi kebakaran sejak awal tahun.
Dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan, DPR disebut telah mengingatkan bahwa potensi titik api pada 2026 diperkirakan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Sudah kita sampaikan jauh-jauh hari pada waktu rapat kerja bahwa titik potensi kebakaran atau titik api di tahun 2026 itu kecenderungannya lebih besar dibanding tahun 2025,” ujar Riyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Menurutnya, kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan harus menjadi bahan evaluasi serius.
Pemerintah perlu meninjau kesiapan pencegahan, efektivitas pemadaman, serta peran Kementerian Kehutanan dalam menangani karhutla.
Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan?
Salah satu persoalan yang disoroti Riyono adalah karakteristik lahan gambut.
Api tidak selalu benar-benar padam ketika kobaran di permukaan sudah tidak terlihat.
Bara dapat bertahan di bawah tanah dan memicu kebakaran kembali.
“Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, mungkin bagian atasnya kelihatan sudah padam, tetapi di bawahnya masih berbentuk bara api yang setiap saat bisa memunculkan api kembali,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat upaya pemadaman membutuhkan teknik yang mampu menjangkau bara di bawah permukaan, bukan hanya mengatasi api yang terlihat.
Riyono juga mengingatkan bahwa musim kering dan fenomena El Niño perlu diperhitungkan dalam perencanaan pencegahan.
Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi agar penanganan lebih efektif.
Selain itu, pertimbangan penetapan status bencana nasional dinilainya perlu dibahas dengan melihat kondisi serta ketentuan yang berlaku.
“Dengan keseriusan kita antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, termasuk pertimbangan untuk menetapkannya sebagai bencana nasional, ini menjadi keseriusan khususnya bagi pihak legislatif untuk terus mendorong pengawasan yang optimal demi kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.
Apa Syarat Karhutla Bisa Menjadi Bencana Nasional?
Penetapan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada luas kebakaran atau lamanya penanganan.
Berdasarkan materi yang dihimpun, ketentuan mengenai penanggulangan bencana mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sejumlah indikator yang dipertimbangkan dalam penetapan status bencana meliputi:
Jumlah korban.
Kerugian harta benda.
Kerusakan prasarana dan sarana.
Luas wilayah yang terdampak.
Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Selain indikator tersebut, penetapan status nasional juga mempertimbangkan kemampuan pemerintah provinsi dalam menangani keadaan darurat di wilayahnya.
Pemerintah provinsi dapat dinilai tidak mampu apabila menghadapi kendala dalam memobilisasi sumber daya manusia untuk penanganan darurat, mengaktifkan sistem komando penanganan bencana, atau melakukan penanganan awal, termasuk penyelamatan dan evakuasi penduduk serta pemenuhan kebutuhan dasar.
Dengan demikian, luasnya kebakaran menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan, tetapi bukan satu-satunya penentu.
Kemampuan daerah menangani keadaan darurat juga menjadi pertimbangan penting.
Bagaimana Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional?
Proses peningkatan status bencana melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Tahapannya mencakup beberapa langkah berikut.
1. Pemerintah provinsi menyampaikan pernyataan ketidakmampuan
Apabila penanganan darurat telah melampaui kapasitas daerah, gubernur dapat menyampaikan surat kepada presiden.
Surat tersebut memuat pernyataan bahwa pemerintah provinsi tidak mampu menangani keadaan darurat secara penuh sekaligus usulan peningkatan status menjadi bencana nasional.
2. BNPB melakukan pengkajian cepat
BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan pengkajian cepat untuk menilai kondisi bencana serta kemampuan daerah.
Dalam prosedur yang dijelaskan, pengkajian dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah surat pernyataan diterbitkan.
3. Hasil kajian dibahas di tingkat nasional
Hasil pengkajian cepat dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menentukan rekomendasi penanganan selanjutnya.
4. Presiden menentukan status
Penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan presiden.
Keputusan tersebut mempertimbangkan hasil pengkajian dan rekomendasi yang dihasilkan dalam proses koordinasi.
Apabila peningkatan status tidak direkomendasikan, pemerintah pusat tetap dapat memberikan pendampingan kepada daerah terdampak.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan bahwa penetapan tingkat nasional merupakan kewenangan presiden.
Tanpa Status Nasional, Apakah Pemerintah Pusat Bisa Turun Tangan?
Penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya jalan untuk mengerahkan sumber daya pemerintah pusat.
Menurut keterangan BNPB, sejumlah kementerian dan lembaga, TNI/Polri, serta pemerintah daerah telah terlibat dalam penanganan karhutla sesuai kebutuhan.
Artinya, kebutuhan mendesak di lapangan tetap harus dipenuhi tanpa harus menunggu perubahan status.
Ketersediaan personel, peralatan pemadaman, dukungan logistik, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dari penanganan.
BNPB juga menyatakan karhutla belum pernah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Bahkan ketika kebakaran dan kabut asap terjadi dalam skala besar pada 2015, penanganannya tetap menggunakan status bencana daerah dengan dukungan dan pengerahan sumber daya nasional.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyebut kemampuan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Ketika daerah merasa tidak mampu, diperlukan mekanisme untuk menyerahkan penanganan kepada pemerintah pusat sesuai ketentuan.
DPR Sudah Beberapa Kali Membahas Karhutla
Pengawasan terhadap penanganan karhutla juga telah menjadi agenda Komisi IV DPR RI dalam sejumlah rapat bersama Kementerian Kehutanan sepanjang 2026.
Pada 14 Juli 2026, Komisi IV menggelar rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Titiek Soeharto.
Pembahasannya mencakup keabsahan penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026 serta evaluasi pusat pengelolaan ekosistem hutan.
Pada Agustus 2026, rapat kerja kembali membahas kesiapsiagaan pengendalian karhutla di tengah ancaman anomali iklim El Niño ekstrem.
Kementerian Kehutanan memaparkan langkah pencegahan dini dan pemetaan wilayah rawan.
Kemudian, pada 16 September 2026, pembahasan bersama Kementerian Kehutanan berfokus pada persetujuan pagu anggaran tahun anggaran 2027.
Rangkaian pembahasan tersebut juga menghasilkan keputusan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk menindaklanjuti data kepatuhan izin usaha.
Rangkaian rapat itu menunjukkan bahwa karhutla menjadi perhatian dalam pengawasan legislatif.
Namun, Riyono menilai pengawasan perlu diikuti evaluasi nyata terhadap pencegahan dan efektivitas pemadaman di lapangan.***






