SAMOSIR, POJOKSATU.id - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menyesuaikan kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.

Sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Oktober 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Selama periode tersebut, aktivitas belajar dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 800.2.1/8/SETDATAHUN 2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/SD/SMP se-Kabupaten Samosir. Surat itu ditetapkan pada 16 Oktober 2026 lalu.

Bupati Samosir Vandiko Gultom meminta seluruh satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan pembelajaran dan jam kerja dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap serta langkah penanganannya.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada Instruksi Gubernur Sumatera Utara.

Selama PJJ berlangsung, orang tua atau wali murid diminta mendampingi anak dan memastikan mereka mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.

"Pemerintah daerah juga mengimbau keluarga membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian." ujar Bupati Samosir

Di sisi lain, guru diminta menyampaikan materi pembelajaran secara proporsional agar kegiatan belajar dari rumah tetap berjalan efektif tanpa menambah beban berlebihan bagi peserta didik.

Penyesuaian tidak hanya berlaku bagi siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga menjalankan mekanisme kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan tersebut diterapkan.

Sementara itu, kepala sekolah menjadi penanggungjawab dalam memantau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir.

Pemerintah Kabupaten Samosir akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang.