POJOKSATU.id - Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan masyarakat menjadi perhatian anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago.
Ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, mempertimbangkan penetapan kejadian luar biasa (KLB) agar penanganan warga terdampak mendapat perhatian serius.
Irma menilai persoalan karhutla tidak berhenti pada kebakaran dan kabut asap.
Gangguan kesehatan, terbatasnya akses pelayanan medis, hingga aktivitas ekonomi yang terhambat juga perlu menjadi bagian dari penanganan bencana.
“Korban terdampak karhutla mengkhawatirkan, kesehatan mereka siapa yang jamin?” kata Irma, Minggu, 18 Oktober 2026.
Ia turut menyoroti status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang menurutnya banyak dinonaktifkan, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jaminan akses layanan medis bagi masyarakat yang terdampak asap dan mengalami gangguan kesehatan.
“Penerima bantuan iuran BPJS kesehatan banyak yang dinonaktifkan (oleh pemerintah) pusat maupun daerah. Jika Kemenkes tidak segera menjadikan kasus ini sebagai KLB, lalu bagaimana nasib masyarakat terdampak?,” ujar dia.
Asap karhutla dikhawatirkan mengganggu kesehatan warga
Irma juga menyoroti kondisi udara di Kalimantan, Sumatra, dan wilayah lain yang terdampak kebakaran.
Menurutnya, perubahan warna langit akibat asap menjadi gambaran kondisi yang harus segera diperhatikan, terutama bagi warga yang berisiko mengalami gangguan kesehatan.
“Lihat udara dan langit Kalimantan, Sumatra, dan lain-lain sudah memerah dan kekuningan akibat asap. Bagaimana nasib masyarakat terdampak ISPA, diare, sakit mata dan aktifitas ekonomi yang terhambat?,” ucap Irma.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya memastikan masyarakat terdampak tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), gangguan mata, serta masalah kesehatan lainnya menjadi kekhawatiran yang disampaikan Irma di tengah kondisi karhutla.
Ia juga meminta adanya pihak yang bertanggung jawab atas dampak kebakaran.
Irma menduga sebagian peristiwa karhutla bukan semata-mata fenomena alam, melainkan berkaitan dengan tindakan manusia yang perlu ditelusuri.
“Harus ada yang bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan dampak karhutla,” tegasnya.
Irma mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah melalui pemerintah daerah dan kementerian.
Ia turut menyoroti dugaan pembakaran lahan yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Seharusnya ada yang dimintai pertanggungjawaban jika benar (lahan) habis dibakar lalu ditanami sawit,” kata dia.
Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang agar tanggung jawab atas kebakaran dapat ditentukan berdasarkan bukti.
Apa yang perlu diperhatikan peserta PBI BPJS Kesehatan?
Di tengah sorotan terhadap akses layanan medis, masyarakat yang mendapati kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan tidak aktif perlu memeriksa status dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan reaktivasi.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengonfirmasi status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan serta meminta informasi kepada Dinas Sosial setempat mengenai persyaratan dan prosedur yang sesuai dengan kondisi masing-masing peserta.
Persyaratan reaktivasi dapat bergantung pada alasan kepesertaan dinonaktifkan dan ketentuan program yang berlaku.
Karena itu, peserta sebaiknya memastikan dokumen yang dibutuhkan kepada instansi terkait, bukan menganggap semua kasus memiliki prosedur yang sama.
Bagi warga yang terdampak karhutla dan membutuhkan pertolongan medis, penanganan kesehatan tetap perlu diprioritaskan.
Jika mengalami sesak napas berat atau gejala serius lainnya, segera cari pertolongan medis melalui fasilitas kesehatan atau layanan darurat setempat.***







