JAKARTA, POJOKSATU.id - Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap sektor penerbangan semakin meluas.
Berdasarkan data pada 17 Oktober 2026, sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal domestik tercatat terdampak kabut asap sejak 11 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Lukman F Laisa, mengatakan jumlah tersebut meningkat 437 penerbangan dibandingkan data per 13 Oktober 2026 yang mencapai 2.021 penerbangan.
Perluasan dampak terjadi seiring kabut asap yang mulai mengganggu operasional bandara di sejumlah wilayah Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara pada periode 13-17 Oktober 2026. Sebelumnya, gangguan juga tercatat di Kalimantan, Papua, dan Sumatera.
“Selama 13-17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain di Kalimantan, Papua, dan Sumatera,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Senin (19/10/2026).
Dari total penerbangan domestik yang terdampak, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan.
Sementara itu, 1.324 penerbangan dibatalkan atau ditunda, 22 penerbangan dialihkan ke bandara lain, enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan, dan 26 penerbangan dimajukan jadwalnya.
Gangguan tersebut berkaitan dengan penurunan jarak pandang di sekitar bandar udara akibat kabut asap.
Kondisi ini berpotensi menghambat proses lepas landas maupun pendaratan sehingga operator harus menyesuaikan jadwal penerbangan.
Kemenhub menegaskan bahwa keputusan operasional penerbangan tetap mengutamakan aspek keselamatan, termasuk ketika kondisi lingkungan di sekitar bandara tidak memenuhi persyaratan untuk penerbangan yang aman.
Gangguan operasional akibat karhutla dilaporkan terjadi di berbagai bandar udara, mulai dari Sumatera hingga kawasan timur Indonesia.
Di Sumatera, bandara yang terdampak meliputi Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Japura di Rengat, Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sultan Thaha di Jambi, Dr. Ferdinand Lumban Tobing di Sibolga, serta Malikussaleh di Lhokseumawe.
Di Kalimantan, dampak kabut asap menjangkau Bandara Supadio di Pontianak, Rahadi Oesman di Ketapang, Iskandar di Pangkalan Bun, H. Asan di Sampit, Tjilik Riwut di Palangka Raya, dan Robert Atty Bessing di Malinau.
Sementara itu, di Sulawesi, gangguan tercatat di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Maleo di Morowali, Syukuran Aminuddin Amir di Luwuk, Sultan Bantilan di Tolitoli, Sangia Nibandera di Kolaka, Betoambari di Baubau, serta Bandara Toraja di Tana Toraja.
Wilayah Maluku dan Maluku Utara juga terdampak, masing-masing di Bandara Pattimura Ambon dan Karel Sadsuitubun Langgur, serta Bandara Sultan Babullah Ternate dan Oesman Sadik di Labuha.
Di Papua, bandara terdampak mencakup Mozes Kilangin di Timika, Douw Aturure di Nabire, Wamena, Domine Eduard Osok di Sorong, Utarom di Kaimana, dan Babo di Teluk Bintuni.
Dampak kabut asap tidak hanya dirasakan pada penerbangan domestik. Kemenhub mencatat 14 penerbangan internasional dibatalkan akibat kondisi tersebut.
Sebanyak 12 penerbangan rute Singapura-Pontianak pulang pergi yang dijadwalkan pada 12-23 September 2026 dibatalkan karena asap di Bandara Supadio.
"Selain itu, dua penerbangan rute Singapura-Palembang pulang pergi pada 15 Oktober 2026 dibatalkan akibat asap di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II." tambahnya.
Gangguan juga memengaruhi layanan penerbangan perintis. Pada 16 Oktober 2026, sebanyak 22 penerbangan perintis, termasuk dua penerbangan kargo, dibatalkan akibat kabut asap.
Pembatalan tersebut terdiri atas enam penerbangan di Korwil Singkep, empat penerbangan di Korwil Kuala Pembuang, enam penerbangan di Korwil Tanah Merah, dan enam penerbangan di Korwil Gorontalo.
Di luar dampak karhutla, Kemenhub turut mencatat pembatalan 20 penerbangan domestik berjadwal akibat sejumlah faktor lain.
Penyebabnya meliputi abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta kegiatan perawatan dan gangguan teknis pesawat.
Meluasnya gangguan ini menunjukkan bahwa kabut asap menjadi tantangan bagi kelancaran transportasi udara di berbagai wilayah Indonesia.
Penyesuaian jadwal hingga pembatalan penerbangan dilakukan untuk menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat di tengah kondisi jarak pandang yang terganggu.







