POJOKSATU.ID - Kabar baik kembali datang bagi aparatur negara setelah pencairan THR Lebaran 2026.
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan juga akan segera dicairkan.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara atas pengabdian dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Sekaligus mendorong daya beli masyarakat di pertengahan tahun.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berbeda dengan THR yang dibayarkan menjelang Hari Raya Idulfitri, gaji ke-13 memiliki jadwal pencairan tersendiri.
Baca Juga: SPT Tahunan 2026 Dikejar Deadline! ASN, TNI, Polri Wajib Lapor Sebelum 28 Maret, Ini Aturan Resminya
Pada tahun 2026, pemerintah memperkirakan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua jenis tunjangan yang berbeda.
Ia menyampaikan bahwa jadwal pemberiannya memang tidak dilakukan secara bersamaan.
Baca Juga: PP Tunas Tidak Menjamin Keamanan Anak, Orang Tua dan Guru Berperan dalam Mengelola Literasi
Dikutip dari Radar Kediri, 24 Maret 2026, begini kata Airlangga Hartato:
“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13, biasanya diberikan di bulan Juni,” ujarnya.
Artinya, setelah menerima THR menjelang Lebaran, aparatur negara masih akan memperoleh tambahan penghasilan lagi pada pertengahan tahun melalui gaji ke-13.
Aturan Resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026
Pemerintah telah menetapkan dasar hukum pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan tersebut mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada PNS.
Baca Juga: Kabais TNI Mendadak Diganti Imbas Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Beberapa kelompok aparatur negara yang berhak menerima tunjangan tersebut antara lain:
- ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
Dengan jumlah penerima yang sangat besar, kebijakan ini memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan aparatur negara di seluruh Indonesia.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara terdiri dari beberapa komponen penting.
Bagi pegawai yang gajinya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja sesuai jabatan
Baca Juga: Sejumlah Klub Belanda Mendadak Takut Turunkan Pemain Indonesia, Terbentur Regulasi Paspor
Sementara itu, bagi ASN yang gajinya bersumber dari APBD, komponen yang diberikan biasanya meliputi:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi CAT PPPK Guru SMA Unggul Garuda 2026 Resmi Dirilis, Simak Lengkapnya
Perbedaan komponen ini disesuaikan dengan sumber anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Mekanisme Pencairan Gaji ke-13
Proses pencairan gaji ke-13 diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi.
Proses pencairan dilakukan melalui beberapa tahapan administrasi.
Baca Juga: Viral Joget Rp6 Juta, Mitra MBG Ungkap Realitas di Baliknya
Mulai dari perhitungan gaji melalui aplikasi berbasis web hingga penerbitan dokumen pembayaran oleh instansi terkait.
Setelah itu, dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, bagi para pensiunan, pembayaran gaji ke-13 akan disalurkan melalui PT Taspen Persero dan PT Asabri Persero.
Baca Juga: ASN DKI Masih Bisa WFA, Gubernur Tegaskan Siap-Siap Sanksi Jika Malas Masuk Kantor
Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, kebijakan pemberian gaji ke-13 juga memiliki dampak ekonomi yang cukup besar.
Tambahan penghasilan tersebut biasanya dimanfaatkan oleh pegawai untuk berbagai kebutuhan penting.
Mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tabungan keluarga.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sadewa Sebut BBM Indonesia Belum Darurat, Masih Ada Suplai
Karena itu, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat mendorong konsumsi masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya THR menjelang Lebaran dan gaji ke-13 yang diperkirakan cair pada Juni 2026, aparatur negara dipastikan akan menerima dua tambahan penghasilan penting dalam tahun ini.***




