Oleh: Sugeng Budiharsono dan Rendi Nur Setiaji
POJOKSATU.id - Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan yang langsung memicu gempa di lantai bursa, ruang rapat korporasi multinasional, dan kantor-kantor pemerintahan di Singapura serta Kuala Lumpur.
Melalui sebuah Peraturan Pemerintah (PP), Indonesia mewajibkan seluruh ekspor tiga komoditas strategis yaitu minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferroalloy dilakukan melalui satu entitas yang dikendalikan negara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang merupakan anak perusahaan dari badan investasi strategis Danantara Indonesia.
Kebijakan ini bukan muncul dari ruang hampa. Dalam pidatonya di hadapan DPR, Prabowo memaparkan empat alasan utama yang menjadi fondasi kebijakan tersebut.
Pertama, menghentikan praktik under-invoicing (pelaporan nilai ekspor yang jauh di bawah harga pasar riil) yang telah menguras kekayaan nasional selama lebih dari tiga dekade.
Kedua, memutus rantai transfer pricing melalui afiliasi di luar negeri, terutama di Singapura.
Ketiga, memaksimalkan penerimaan devisa negara dan basis pajak.
Keempat, memberikan Indonesia daya tawar yang lebih kuat di pasar komoditas internasional, alih-alih terus menjadi "tamu" dalam rantai nilai yang diciptakan dan dinikmati pihak lain.
Mekanismenya dirancang bertahap. Mulai 1 Juni 2026, seluruh dokumentasi ekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy wajib ditangani oleh DSI.
Pada 1 September 2026, implementasi penuh akan dilimpahkan kepada BUMN khusus tersebut untuk menangani seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak pengiriman, penetapan harga referensi, hingga penerimaan pembayaran.
Perusahaan swasta yang sebelumnya mengekspor langsung harus menyalurkan komoditasnya melalui mekanisme ini.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa DSI adalah entitas di bawah Danantara yang akan menjalankan fungsi tersebut, dan ke depan daftar komoditas yang terkena ketentuan ini akan diperluas melampaui tiga komoditas awal.
Langkah ini mencerminkan pergeseran paradigma yang signifikan dari kebijakan ekonomi era sebelumnya yang cenderung pro-liberalisasi.
Prabowo secara eksplisit menempatkan kebijakan ini dalam kerangka kedaulatan ekonomi: negara harus hadir, mengawasi, dan memastikan bahwa kekayaan alam yang oleh UUD 1945 dinyatakan "dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" benar-benar terwujud dalam angka-angka nyata di kas negara, bukan di laporan keuangan perusahaan cangkang di Singapura.
Mengapa Kebocoran Ini Terjadi?
Angka US$908 miliar atau setara Rp15.980 triliun yang disebut Prabowo dalam pidatonya bukan angka spekulatif.
Data itu bersumber dari analisis komparatif antara data ekspor yang dilaporkan Indonesia kepada otoritas bea cukai domestik versus data impor yang dicatat oleh negara-negara mitra dagang.
Selisih antara keduanya itulah yang disebut sebagai trade misinvoicing atau kebocoran nilai perdagangan, dan hal ini telah berlangsung konsisten sepanjang 1991 hingga 2024.
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa kebocoran terbesar terjadi di masa pemerintahan Jokowi, yaitu sebesar US$403 miliar (44,38%), diikuti di masa pemerintahan SBY sebesar US$398 miliar (43,83%), masa Habibie, Gus Dur, dan Mega sebesar US$69 billion (7,60%), dan era Pak Harto sebesar US$38 miliar (4,19%).
CNBC Indonesia menggambarkan mekanisme dasarnya dengan ringkas: bayangkan sebuah perusahaan Indonesia menjual CPO ke anak perusahaannya di Singapura dengan harga US$100 per ton yang jauh di bawah harga pasar.
Afiliasi Singapura kemudian menjual komoditas yang sama kepada pembeli akhir di Eropa atau Amerika pada harga US$180–200 per ton.
Selisih US$80–100 tersebut "menghilang" dari Indonesia dikarenakan tidak terkena pajak, tidak masuk ke cadangan devisa, dan tidak pernah dinikmati negara maupun rakyat.
Pelacakan menunjukkan bahwa harga jual di negara tujuan akhir bisa mencapai dua kali lipat dibandingkan harga yang dilaporkan eksportir di Indonesia, dan pola ini berlangsung secara konsisten selama lebih dari tiga puluh tahun.
Ada dua modus operandi utama:
1. Under-invoicing adalah praktik mencantumkan nilai barang dalam faktur ekspor jauh lebih rendah dari nilai transaksi riil, sehingga bea keluar dan pajak penghasilan yang dibayarkan pun jauh di bawah kewajiban sebenarnya.
2. Transfer pricing adalah pengaturan harga antar-entitas dalam satu grup korporasi lintas negara sedemikian rupa sehingga profit "dipindahkan" ke yurisdiksi pajak rendah, di mana Singapura dengan tarif pajak korporasi 17% menjadi destinasi favorit.
Berdasarkan data periode 2014–2023, Tiongkok adalah mitra dagang dengan nilai *under-invoicing* terbesar dalam perdagangan dengan Indonesia.
Namun negara-negara perantara, khususnya Singapura, menjadi titik krusial dalam rantai ini karena merupakan lokasi afiliasi korporasi tempat selisih harga "ditangkap" dan dibukukan sebagai profit bebas pajak Indonesia.
Komoditas utama yang menjadi objek praktik ini adalah batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), minyak bumi, limbah logam, dan berbagai komoditas tambang lainnya.
Dampak keseluruhannya sangat signifikan. Kerugian pajak terjadi karena laporan pendapatan yang lebih kecil di Indonesia menyebabkan PPh dan bea keluar yang dibayarkan jauh di bawah yang semestinya.
Hilangnya devisa terjadi karena devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri tidak mencerminkan nilai kekayaan yang sebenarnya keluar.
Selain itu, terdapat ketimpangan data yang serius antara statistik ekspor Indonesia dan statistik impor negara mitra yang membuat perencanaan kebijakan ekonomi berbasis data menjadi lebih sulit dan sering tidak akurat.
Untuk memberikan perspektif: total PDB Indonesia pada 2024 berada di sekitar US$1,4 triliun.
Kebocoran selama 33 tahun tersebut setara dengan hampir dua pertiga PDB Indonesia dalam setahun.
Jika sepertiga saja dari nilai itu berhasil ditahan, devisa dan penerimaan pajak Indonesia akan melonjak cukup untuk mendanai pembangunan infrastruktur selama bertahun-tahun tanpa harus berutang kepada asing.
Mendorong Perubahan Peta Geoekonomi?
Kebijakan ekspor SDA satu pintu Indonesia bukan sekadar kebijakan administratif ekspor; ia adalah manuver geoekonomi yang berpotensi mengubah arsitektur kekuasaan di serantau ASEAN secara fundamental.
Jika kebijakan satu pintu berjalan efektif, setidaknya ada lima pergeseran geoekonomi yang akan terjadi:
Pertama, Indonesia bertransisi dari price-taker menjadi price-setter. Dengan DSI sebagai entitas tunggal yang mengontrol volume ekspor tiga komoditas terbesar, Indonesia memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga benchmark di pasar global—sesuatu yang selama ini dimonopoli oleh trader besar yang beroperasi dari Singapura, London, dan Rotterdam.
Kedua, pusat gravitasi logistik komoditas bergeser. Pelabuhan-pelabuhan dalam negeri meliputi Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Balikpapan berpotensi berkembang menggantikan peran Singapura sebagai titik konsolidasi dan distribusi, menciptakan lapangan kerja serta nilai tambah di dalam negeri.
Ketiga, struktur pembiayaan perdagangan berubah. Selama ini trade finance untuk komoditas Indonesia sebagian besar distrukturkan oleh bank-bank di Singapura. Dengan DSI sebagai pemain dominan, ada insentif untuk membangun kapasitas trade finance dalam negeri melalui BRI, Mandiri, atau instrumen keuangan yang dikelola Danantara.
Keempat, daya tawar diplomatik Indonesia menguat. Negara yang menguasai 26% cadangan nikel global, menjadi produsen CPO terbesar dunia, dan eksportir batu bara termal terbesar kedua dunia memiliki kartu yang jauh lebih kuat daripada yang selama ini dimainkan.
Kelima, preseden bagi kawasan. Jika Indonesia berhasil, negara-negara berkembang lain yang kaya sumber daya di Asia, Afrika, dan Amerika Latin akan memiliki model referensi untuk meniru.
Kebijakan ini sejalan dengan tren global yang dikonfirmasi laporan WEF Growth in the New Economy (2026), yaitu era globalisasi tanpa batas sedang digantikan oleh era di mana negara-negara semakin aktif menggunakan kebijakan ekonomi sebagai instrumen untuk mencapai tujuan strategis nasional.
Konsep "self-reliance vs global integration" yang dibahas WEF persis menggambarkan dilema yang sedang dinavigasi Indonesia, dan kebijakan satu pintu adalah pernyataan tegas bahwa Indonesia memilih untuk tidak lagi terlalu bergantung pada perantara asing dalam mengelola kekayaannya sendiri.
Kebijakan hilirisasi nikel yang lebih dulu diterapkan—yaitu melarang ekspor nikel mentah sejak 2020—menjadi preseden yang relevan dan menguatkan argumen ini.
Meskipun awalnya ditentang keras oleh Uni Eropa dan Jepang bahkan hingga ke mekanisme WTO, Indonesia kukuh dan hasilnya nyata: investasi smelter nikel dan pabrik baterai masuk ke dalam negeri, nilai ekspor produk nikel olahan melonjak dramatis, dan Indonesia mulai masuk dalam rantai nilai industri kendaraan listrik global.
Kebijakan satu pintu ekspor adalah ekstensi logis dari filosofi yang sama.
Tentu ada risiko yang tidak boleh diabaikan. Moody's dan S&P telah memperingatkan bahwa kebijakan ini meningkatkan risiko distorsi pasar dan menekan sentimen investor, dengan potensi dampak pada peringkat kredit Indonesia.
Ketidakpastian yang menyelimuti kontrak-kontrak yang sudah berjalan dapat menimbulkan gejolak jangka pendek.
BUMN yang birokratis juga berpotensi lebih lambat dan kurang responsif terhadap dinamika pasar dibanding trader swasta yang lincah.
Selain itu, selalu ada risiko korupsi dan inefisiensi jika tata kelola DSI tidak didesain dan diawasi dengan sangat ketat.
Tetapi risiko-risiko ini adalah risiko implementasi dan bukan alasan untuk tidak melakukan reformasi yang secara prinsip benar dan mendesak.
Singapura dan Malaysia akan menjadi pihak yang paling terdampak akibat kebijakan ini.
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa peran keduanya dalam ekosistem perdagangan komoditas Asia Tenggara sebagian besar dibangun di atas kemudahan yang diberikan oleh celah regulasi Indonesia sendiri.
Singapura telah lama memposisikan dirinya sebagai pusat perdagangan komoditas Asia, hub keuangan, dan "kepala" logistik Selat Malaka.
Dalam konteks komoditas Indonesia, peran Singapura jauh melampaui sekadar pelabuhan transit.
Ia adalah tempat di mana kontrak ditandatangani, harga referensi ditetapkan, pembiayaan perdagangan (trade finance) distrukturkan, dan yang paling penting ialah di mana selisih antara harga beli murah dari Indonesia dan harga jual mahal ke pasar dunia "ditangkap" sebagai margin keuntungan yang besar.
Mekanismenya sederhana namun sangat efektif. Sebagian besar kargo komoditas Indonesia saat ini bergantung pada Singapura untuk konsolidasi dan transshipment.
Afiliasi perusahaan komoditas Indonesia di Singapura membeli komoditas dari induk perusahaan di Indonesia dengan harga di bawah benchmark dengan memanfaatkan aturan transfer pricing yang longgar atau kurang ditegakkan.
Afiliasi ini kemudian menjual ke pembeli akhir di Eropa, Asia Timur, atau Amerika dengan harga pasar penuh.
Margin yang "terperangkap" di Singapura mengalir masuk ke laporan keuangan perusahaan Singapura, dikenai pajak korporasi yang rendah, dan berkontribusi pada PDB kota-negara tersebut, bukan pada PDB Indonesia yang menghasilkan komoditasnya.
Diperkirakan miliaran dolar margin perdagangan komoditas Indonesia setiap tahunnya "tertahan" di Singapura melalui mekanisme ini.
Kebijakan satu pintu via DSI secara langsung membidik mekanisme ini.
Jika DSI menjadi satu-satunya entitas yang boleh mengekspor CPO, batu bara, dan ferroalloy dari Indonesia, maka afiliasi swasta di Singapura kehilangan peran perantaranya seketika.
Tidak ada lagi ruang untuk transaksi "harga rendah dari Indonesia, harga tinggi ke pasar dunia."
DSI akan menetapkan harga ekspor pada atau mendekati harga pasar internasional, dan seluruh devisa mengalir kembali ke Indonesia.
Layanan pelabuhan dan para pelaku perdagangan di Singapura akan menghadapi penurunan lalu lintas pengiriman serta pendapatan jasa keuangan terkait seiring dengan terbentuknya saluran perdagangan langsung milik Indonesia.
Bagi Malaysia, dampaknya sedikit berbeda namun tetap signifikan.
Malaysia adalah produsen CPO terbesar kedua di dunia setelah Indonesia.
Ketika Indonesia mengontrol arus keluar CPO-nya secara terpusat dan mampu menetapkan harga ekspor yang lebih mencerminkan nilai pasar sesungguhnya, posisi tawar Indonesia di pasar CPO global akan menguat.
Ini berpotensi menggeser dinamika harga yang selama ini sebagian dikontrol melalui benchmark yang ditetapkan di bursa CPO Malaysia (BMD) dan melalui MPOB (Malaysian Palm Oil Board).
Pelabuhan Klang juga berpotensi menghadapi penurunan volume komoditas Indonesia yang selama ini melewati jaringan logistiknya untuk diproses ulang dan diekspor.
Meskipun Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) sempat menyarankan untuk meniru model MPOB, kontrol terpusat yang tiba-tiba justru bisa menciptakan volatilitas jangka pendek di pasar regional.
Laporan AsiaToday.id (Februari 2026) mencatat bahwa kebijakan Indonesia ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk menantang dominasi Singapura dan Malaysia dalam logistik komoditas Selat Malaka.
Indonesia telah lama menjadi "bahan baku" bagi kemakmuran kedua negara tetangganya, baik sebagai sumber komoditas murah maupun sebagai generator lalu lintas pelabuhan yang menguntungkan.
Kebijakan satu pintu adalah deklarasi bahwa era tersebut hendak diakhiri.
Taruhan Besar di Atas Meja Geoekonomi
Kebijakan ekspor satu pintu Prabowo adalah taruhan besar dalam arti yang paling harfiah.
Di atas meja tergeletak kekayaan senilai puluhan miliaran dolar per tahun, posisi Indonesia dalam peta geoekonomi ASEAN, dan martabat sebuah bangsa yang telah terlalu lama menjadi "sapi perah" dalam sistem perdagangan global yang tidak adil.
Pertanyaan yang diajukan di judul tulisan ini—apakah kebijakan ini akan menggeser posisi geoekonomi serantau ASEAN—dijawab bukan dengan "ya" atau "tidak" yang sederhana, melainkan dengan kondisi yang bergantung sepenuhnya pada bagaimana kebijakan ini dieksekusi.
Jika DSI beroperasi dengan efisien, transparan, dan terbebas dari korupsi; jika devisa yang masuk meningkat signifikan; serta jika petani kecil justru terlindungi dari fluktuasi harga yang tidak adil, maka ini akan menjadi tonggak bersejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kedaulatan ekonomi yang sesungguhnya, dan pasti akan menggeser peta geoekonomi regional secara permanen.
Kunci keberhasilannya terletak pada tiga hal:
1. Kapasitas dan integritas tata kelola DSI. BUMN ini harus dipimpin oleh profesional kelas dunia, bukan politisi atau loyalis partai yang mengutamakan rente.
2. Perlindungan eksplisit terhadap petani kecil. Termasuk mekanisme harga minimum yang terjamin dan akses langsung ke DSI tanpa perantara yang mengeksploitasi.
3. Transparansi menyeluruh. Meliputi data ekspor, harga transaksi, dan aliran devisa yang harus dapat diakses publik secara berkala sehingga pengawasan sipil yang bermakna bisa berjalan.
Geoekonomi tidak bisa dimenangkan hanya dengan niat baik.
Ia membutuhkan eksekusi yang presisi, kelembagaan yang kuat, dan kepemimpinan yang tidak bisa dibeli oleh kepentingan domestik maupun tekanan asing.
Jangan Goyah terhadap Tekanan dari Luar dan Dalam
Kebijakan transformatif yang berdampak pada perubahan geoekonomi ASEAN ini tentu tidak mungkin berjalan tanpa perlawanan.
Terutama dari negara-negara tetangga yang terdampak langsung, maupun oleh lembaga-lembaga internasional dan negara-negara lain yang tidak menginginkan serta tidak rela Indonesia menjadi negara maju.
Media-media asing yang berbasis di Singapura seperti The Straits Times meliput kebijakan ini dengan penekanan yang berat pada "risiko" dan "ketidakpastian," sementara mengesampingkan substansi masalah kebocoran devisa yang hendak diselesaikan kebijakan ini.
Ini bukan tuduhan konspirasi, namun ini adalah pengakuan terhadap realitas bahwa setiap media beroperasi dalam konteks kepentingan ekonomi-politik tertentu, dan Singapura jelas memiliki kepentingan yang sangat besar dalam mempertahankan peran perantaranya.
Moody's, Fitch Ratings, dan S&P mengeluarkan peringatan keras bahwa kebijakan ini meningkatkan risiko distorsi pasar, menekan sentimen investor, dan jika dieksekusi secara buruk, bisa berdampak negatif pada penerimaan pajak serta neraca pembayaran.
Lembaga-lembaga tersebut memperingatkan peringkat kredit Indonesia bisa terpangkas—sebuah peringatan yang patut didengar bukan karena lembaga pemeringkat selalu benar, tetapi karena penurunan peringkat secara mekanis akan menaikkan biaya utang pemerintah dan menciptakan tekanan tambahan pada fiskal.
Bagai sebuah orkestra, stakeholder dari dalam negeri yang diduga terkait dan terafiliasi dengan negara-negara luar maupun lembaga-lembaga internasional langsung memberikan pernyataan yang menunjukkan ketidaksukaannya terhadap kebijakan tersebut.
Mulai dari pengamat, LSM, sampai akademisi.
Para pengkritik ini perlu diuji konsistensinya. Apakah mereka sama kerasnya menolak praktik under-invoicing yang selama tiga dekade merugikan Indonesia?
Apakah mereka pernah berbicara sekeras ini tentang nasib petani sawit kecil sebelum kebijakan ini mengancam margin trader besar?
Siapa yang mendanai kampanye penentangan mereka, dan apakah ada konflik kepentingan yang tidak diungkapkan?
Namun, kritik apa pun harus diterima dengan baik dan ditanggapi dengan bijak.
Kritik yang konstruktif perlu diinternalisasi pemerintah untuk memperbaiki desain implementasi, terutama menyangkut perlindungan harga bagi petani kecil, transparansi tata kelola DSI, dan kesiapan kapasitas operasional.
Tetapi terdapat pula tekanan yang motivasinya lebih pada mempertahankan status quo yang menguntungkan pihak-pihak di luar Indonesia.
Memilah keduanya dan tidak terjebak pada penentangan yang menggunakan argumen mulia sebagai perisai kepentingan sempit adalah tugas yang menuntut kejernihan analitis dan keberanian politik.
Sebesar apa pun tekanan dari luar dan dalam, pemerintah diharapkan dapat melaksanakan kebijakan secara konsisten dan transparan agar ada kepercayaan dari para pelaku untuk patuh kepada kebijakan ini.
Sehingga rakyat pun akan mendukung.
Apalagi hasil dari kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses transformasi struktural perekonomian Indonesia menjadi negara maju dan makmur.
* Pendiri dan peneliti senior Geoeconomics Assessment Institute of Nusantara (GAIN)
*Mahasiswa S2 Prodi Ekonomi Kelautan Tropika (EKT) IPB University




