POJOKSATU.id, Industri perfilman Indonesia mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan pengurangan pajak sebesar 50 persen.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap insentif ini dapat meningkatkan daya tarik Jakarta sebagai lokasi pengembangan dan pembuatan film nasional.

Pemberian fasilitas pajak tersebut memiliki landasan hukum berupa Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026.

Pramono menyebut, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh dominannya kegiatan perfilman Indonesia yang berlangsung di Jakarta.

“Kenapa kami berikan? Karena memang aktivitas perfilman ini sebenarnya 80 persen lebih ada di Jakarta,” kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan kebijakan tersebut dapat mendorong para pembuat film dan pelaku industri untuk semakin aktif memproduksi karya di Ibu Kota.

Jakarta diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat masyarakat menikmati film, tetapi juga menjadi lokasi berkembangnya kreativitas dan produksi sinema Indonesia.

Pramono menjelaskan, insentif berupa pemotongan pajak hingga separuh dari ketentuan yang berlaku diharapkan mampu meringankan beban biaya produksi.

Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi industri film.

“Harapannya Jakarta tidak hanya sekadar tempat untuk nonton film, tetapi juga sekaligus tempat untuk kreator bisa membuat film-film dan juga pembiayaannya tentunya bisa menjadi lebih murah karena mendapatkan diskon 50 persen sesuai dengan peraturan gubernur yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pramono menilai dukungan terhadap perfilman merupakan bagian dari strategi pengembangan ekonomi kreatif di Jakarta.

Pemerintah daerah berupaya menyediakan lingkungan yang dapat membantu para pelaku kreatif mengembangkan gagasan, menghasilkan produk, hingga menciptakan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah.

Upaya memperkuat ekonomi kreatif juga dilakukan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala besar yang berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi daerah.

Pemprov DKI Jakarta ingin mengembangkan potensi kreatif di berbagai sektor agar semakin berkontribusi terhadap perekonomian Ibu Kota.

Pramono menyampaikan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki kontribusi sekitar Rp410 triliun terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Jakarta.

Nilai tersebut setara dengan hampir 11 persen dari keseluruhan PDRB daerah.

“Kami mendorong Jakarta menjadi hub baru bagi ekonomi kreatif di semua elemen, di semua bidang, di semua ruang,” tuturnya.

Melalui kebijakan keringanan pajak tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap perkembangan industri perfilman turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Peningkatan kegiatan produksi film diharapkan dapat membuka kesempatan kerja, memperluas ruang usaha, serta memberikan peluang lebih besar bagi pelaku ekonomi kreatif lokal.

Pemerintah daerah juga berharap Jakarta semakin diperhitungkan sebagai salah satu pusat industri kreatif nasional.

Dukungan terhadap sektor perfilman diharapkan mampu menarik minat sineas, investor, dan berbagai pelaku industri untuk mengembangkan kegiatan kreatif mereka di Ibu Kota.***