POJOKSATU.id — Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan angin segar bagi industri perfilman nasional.
Melalui aturan tersebut, pemutaran film Indonesia di bioskop mendapatkan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen.
Ketentuan mengenai insentif tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026.
Baca Juga: KRL Bogor-Jakarta Gangguan, Cek Rute Transjakarta Alternatif dari Depok
Pemberlakuannya dimulai pada masa pajak Juli 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan industri film sekaligus memperkuat sektor ekonomi kreatif.
Keringanan pajak ini berlaku untuk PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan yang dikenakan atas kegiatan pemutaran film di bioskop.
Melalui skema tersebut, sebagian nilai pajak yang biasanya masuk sebagai penerimaan daerah dialihkan untuk diberikan kepada produsen film nasional.
Pihak bioskop maupun penyelenggara pertunjukan film yang berstatus wajib pajak juga tidak perlu mengurus pengajuan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Selama memenuhi ketentuan yang berlaku, pengurangan pajak akan diterapkan secara otomatis melalui sistem perpajakan.
Namun, pengurangan PBJT ini bukan berarti bioskop dapat menyimpan atau menggunakan dana tersebut sebagai tambahan pendapatan.
Baca Juga: Anggaran RAPBN 2027 Rp4.097 Triliun, BGN Dapat Porsi Terbesar Rp240,2 Triliun
Nilai pajak yang memperoleh keringanan tetap memiliki kewajiban penyaluran dan harus diberikan kepada produsen film nasional.
Sebagai ilustrasi, ketika nilai pokok PBJT dari sebuah film nasional mencapai Rp100 juta, jumlah yang harus disetorkan bioskop kepada Pemprov DKI Jakarta menjadi Rp50 juta.
Adapun Rp50 juta lainnya yang mendapatkan fasilitas keringanan harus disalurkan kepada produsen film nasional.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak menghapus sebagian kewajiban dana bioskop, melainkan mengatur kembali ke mana sebagian dana tersebut disalurkan.
Baca Juga: DPRD Jember Minta Anggaran Stiker Bansos Rp2,8 Miliar Dipangkas, Sarankan Pakai Barcode
Jika sebelumnya seluruh nilai pajak menjadi penerimaan pemerintah daerah, melalui skema baru sebagian dana diarahkan untuk mendukung pihak yang memproduksi film nasional.
Dana yang menjadi bagian untuk produsen film tersebut nantinya diserahkan melalui lembaga perfilman yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta.
Lembaga yang menjalankan fungsi tersebut dapat berasal dari sektor swasta maupun badan usaha milik negara.
Dalam situasi ketika lembaga perfilman yang ditunjuk belum tersedia, penyelenggara bioskop dapat melakukan penyerahan dana secara langsung kepada produsen film nasional.
Baca Juga: Guru Gugat Anggaran MBG ke MK, Soroti Peran Pengawasan di Sekolah
Proses tersebut harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima atau BAST.
Dokumen bukti penyerahan tersebut menjadi salah satu syarat penting agar bioskop tetap dapat menikmati keringanan pajak.
Jika tidak mampu menunjukkan bukti bahwa dana telah disalurkan kepada produsen film melalui lembaga yang ditentukan atau secara langsung dengan BAST, fasilitas pengurangan pajak tidak dapat diterapkan.
Bioskop yang tidak memenuhi ketentuan tersebut harus menyetorkan PBJT sesuai nilai penuh melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Sebagai contoh, apabila pokok pajaknya Rp100 juta tetapi tidak ada bukti penyaluran dana kepada produsen film, maka bioskop tetap wajib membayar seluruh Rp100 juta tersebut sebagai PBJT.
Ketentuan mengenai penyerahan dana dan bukti administrasi tersebut diberlakukan agar insentif pajak tidak salah sasaran.
Pemerintah ingin memastikan bahwa nilai keringanan yang diberikan benar-benar mengalir kepada produsen film nasional sesuai tujuan kebijakan.
Dampak dukungan tersebut diharapkan tidak berhenti pada perusahaan produksi film saja.
Ekosistem perfilman mencakup berbagai bidang pekerjaan, seperti penulis skenario, sutradara, aktor, kru produksi, penata musik, penata busana, hingga tenaga yang menangani distribusi dan promosi.
Baca Juga: Kemenhut Segel Lokasi Kebakaran Hutan di Sumsel, Penyebab Api Masih Didalami
Dengan semakin kuatnya dukungan terhadap produsen film dalam negeri, kebijakan tersebut diharapkan ikut menjaga keberlangsungan produksi film nasional.
Pada saat yang sama, perputaran ekonomi di berbagai subsektor yang terhubung dengan industri kreatif juga berpotensi ikut terdorong.
Pemprov DKI Jakarta pun mengingatkan agar bioskop dan penyelenggara pemutaran film mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan yang sesuai aturan diharapkan membuat fasilitas keringanan pajak tersebut benar-benar memberikan kontribusi bagi kemajuan perfilman Indonesia.***




.webp)