POJOKSATU.id — Publik kembali menaruh perhatian pada kehidupan di dalam lembaga pemasyarakatan setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah menempuh pendidikan magister atau S2 Teologi saat menjalani masa pidana sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Kabar tersebut diungkap oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Dalam penjelasannya, Ferdy Sambo disebut menjadi salah satu warga binaan yang mengikuti program pendidikan melalui jalur beasiswa hasil kerja sama antara pihak lapas dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).

Baca Juga: Secara Konstitusional Jakarta Masih Ibu Kota RI Selama Keppres Belum Ditetapkan Presiden Prabowo

Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menerangkan bahwa program pendidikan tersebut memang disiapkan khusus bagi warga binaan beragama Nasrani di Lapas Cibinong.

Menurutnya, kerja sama yang terjalin antara lapas dan STGGI membuka kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh beasiswa pendidikan S1 maupun S2 Teologi.

Rika mengatakan, dari sejumlah warga binaan yang memenuhi kriteria, Ferdy Sambo termasuk salah satu yang menunjukkan minat untuk mengikuti program pendidikan tersebut.

Baca Juga: FSGI Turut Tolak Final Ulang LCC 4 Pilar MPR, Insiden Serupa Pernah Terjadi, Peserta Bisa Jadi Korban Kebijakan

“Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” kata Rika.

Ia menambahkan, proses pembelajaran dilaksanakan secara daring dari dalam lapas dengan pengawasan petugas untuk memastikan kegiatan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Persebaya Menang 7-0, Arema Gasak PSBS Biak, Duo Jatim Berpeluang Finis 10 Besar

Banyak yang penasaran apakah seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana memang diperbolehkan mengikuti pendidikan tinggi atau kuliah selama berada di penjara.

Dalam sistem hukum Indonesia, lembaga pemasyarakatan tidak semata-mata difungsikan sebagai tempat menjalani hukuman.

Sistem pemasyarakatan juga memiliki peran pembinaan agar warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri dan siap kembali menjalani kehidupan bermasyarakat setelah masa pidana selesai.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Alat Bukti Kasus Nadiem Makarim Termasuk Ponsel Ibam dan Fiona Handayani, Jurist Tan DPO

Karena itu, narapidana tetap diberikan akses terhadap berbagai bentuk pembinaan selama berada di lapas.

Program tersebut mencakup pendidikan formal dan nonformal, pembinaan keagamaan, pelatihan keterampilan, konseling, hingga kegiatan kerja tertentu yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan kesiapan warga binaan setelah bebas nanti.

Di sejumlah lapas, warga binaan bahkan dapat mengikuti pendidikan kesetaraan seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.

Baca Juga: Kesaksian Regu C Terungkap, Juri LCC 4 Pilar MPR RI Abaikan Bukti Video YouTube

Tidak hanya itu, beberapa lembaga pemasyarakatan juga menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan untuk membuka kesempatan kuliah bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

Lalu, apakah narapidana benar-benar bisa kuliah saat masih menjalani hukuman? Jawabannya adalah bisa, meskipun pelaksanaannya harus mengikuti aturan tertentu.

Kegiatan pendidikan di lapas umumnya harus mendapatkan izin dari pihak pengelola lembaga pemasyarakatan dan dilakukan dalam pengawasan petugas.

Baca Juga: Kesaksian Regu C Terungkap, Juri LCC 4 Pilar MPR RI Abaikan Bukti Video YouTube

Selain itu, pelaksanaannya biasanya dilakukan melalui kerja sama resmi dengan kampus atau lembaga pendidikan tertentu.

Metode pembelajaran pun disesuaikan dengan kondisi di dalam lapas.

Dalam beberapa kasus, proses belajar dilakukan secara daring dengan akses yang terbatas dan pengaturan waktu tertentu.

Artinya, warga binaan memang masih dapat menjalani aktivitas produktif seperti belajar, mengikuti pelatihan, maupun pengembangan diri lainnya.

Baca Juga: Istri Nadiem Makarim Ungkap Suami Jalani Operasi Kelima di Tengah Sidang Tuntutan

Namun, aktivitas tersebut tetap berlangsung dalam batasan aturan dan tidak membuat mereka memiliki kebebasan seperti masyarakat di luar lapas.

Di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan mengapa narapidana masih diperbolehkan menjalani berbagai aktivitas selama menjalani hukuman.

Padahal, dalam sistem pemasyarakatan, hukuman penjara pada dasarnya berupa pembatasan kebebasan bergerak, bukan pencabutan seluruh hak dasar seseorang.

Baca Juga: Ayah Brigadir Arya Berharap Perhatian Kapolri dan Kapolda untuk Dua Anak Arya yang Masih Kecil

Karena itu, warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, menjalankan ibadah, serta mengikuti program pembinaan selama masa pidana berlangsung.

Meski demikian, seluruh kegiatan di dalam lapas tetap berlangsung secara terbatas dengan jadwal yang diatur dan pengawasan ketat dari petugas pemasyarakatan.

Kasus Ferdy Sambo pun menjadi salah satu gambaran bagaimana program pembinaan pendidikan diterapkan di lingkungan lapas, termasuk melalui skema beasiswa bagi warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan.***