POJOKSATU.id — Penghapusan kelas layanan rawat inap BPJS Kesehatan lewat skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kembali berjalan tersendat.

Rencana penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan lewat skema KRIS masih belum bisa diterapkan secara penuh.

Sejumlah hambatan teknis, keterbatasan anggaran, serta kesiapan fasilitas rumah sakit menjadi faktor utama yang membuat kebijakan ini berjalan lambat.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Pelajar di Serang Berujung Kecelakaan, Pemicu Diduga Tuduhan Tak Berdasar

Sejak awal, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai bahwa pembagian kelas layanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.

Ia menekankan pentingnya pemerataan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta, apa pun kondisi ekonominya.

“Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ujar Budi.

Baca Juga: Ramai Roy Suryo Tidak Ditahan, Pakar KUHAP Jelaskan Aturan Penahanan

Lewat KRIS, pemerintah ingin memastikan layanan rawat inap yang seragam bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini sebenarnya ditargetkan berjalan pada pertengahan tahun, namun hingga kini Kemenkes masih merumuskan tarif tunggal yang akan diberlakukan.

"BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali… sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Tanggal Terbit SKTP Menjadi Penentu Utama Pencairan TPG Guru!

Sekjen ARSSI, Noor Arida Sofiana, mengatakan penerapan KRIS yang seharusnya dimulai 1 Juli resmi ditunda hingga 31 Desember 2025.

Rumah sakit, menurutnya, masih menunggu regulasi teknis dari Kemenkes sebelum bisa mulai mempersiapkan diri.

“Kami menunggu regulasi dan juknis KRIS… yang seharusnya dilaksanakan tanggal 1 Juli akan diundur sampai 31 Desember 2025,” ujarnya.

Baca Juga: Viral dr. Ryu Hasan Bicara IQ Indonesia: ‘Turun Sedikit Lagi Bisa Dekati Gorila!’ Publik Heboh, Masa Iya?

Hambatan paling besar muncul dari kebutuhan renovasi ruang rawat inap.

Banyak rumah sakit tidak memiliki lahan tambahan, keterbatasan dana, atau kemampuan untuk membangun ulang ruang perawatan sesuai standar KRIS.

Bagi banyak RS swasta, biaya penyesuaian ini menjadi beban yang cukup berat.

Baca Juga: VoiceLib, Inovasi Alih Teks ke Audio di UM untuk Bantu Layanan Inklusif

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, juga menegaskan bahwa sebagian besar rumah sakit saat ini belum mampu memenuhi standar ruangan yang ditetapkan.

“Sampai saat ini belum seluruh RS punya lahan dan anggaran untuk renovasi,” ujar Irma, Minggu (16/11/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa jika pemerintah tetap memaksa penyatuan kelas, akan ada konsekuensi pada struktur iuran peserta.

Baca Juga: Gaji Direkayasa Perusahaan? Ini Dampak Laporan Pengurangan Gaji ke BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Rugikan Karyawan Saat Kena PHK

Kualitas ruang yang ditingkatkan otomatis menuntut penyesuaian tarif.

Kritik juga datang dari Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, yang menyebut bahwa penyatuan kelas justru bisa menimbulkan persoalan baru.

“Rumah sakit harus merenovasi banyak ruangan, dan itu butuh modal besar,” ujarnya.

Baca Juga: Penyidik KPK Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Ada Apa di Balik Diamnya KPK?

Dari sisi peserta, terutama pekerja penerima upah (PPU) yang selama ini memilih kelas 1, perubahan ini diprediksi menurunkan kepuasan.

Mereka yang selama ini membayar lebih mahal demi kenyamanan tambahan, seperti ruang lebih luas atau fasilitas non-medis, diperkirakan tidak lagi mendapat nilai lebih.

“Mereka membayar lebih besar, tapi nanti dapat layanan yang sama. Itu menurunkan manfaat non-medis,” jelas Timboel.

Baca Juga: Razia Hari Kedua Operasi Zebra Maung 2025, Polres Lebak Sisir Kawasan Jembatan Dua

Ia juga menyoroti dampak psikologis dan finansial. Jika ruang perawatan dibuat sama tetapi iuran tetap berjenjang, peserta kelas 1 dan 2 bisa saja turun ke kelas 3 karena merasa tidak memperoleh manfaat tambahan.

“Logikanya enggak masuk. Kalau ruang perawatannya sama, semua bisa saja turun ke kelas 3. Itu berisiko besar bagi keberlangsungan JKN,” tegasnya.

Bagi Timboel, fokus utama seharusnya bukan pada penghapusan kelas, tetapi pada peningkatan mutu layanan medis.

Baca Juga: Fakta Seputar Proses Pencairan TPG yang Jarang Dijelaskan ke Guru! Ini Mekanisme Sebenarnya

Termasuk memastikan obat tersedia, alat kesehatan diberikan tanpa biaya tambahan, dan pasien tidak dipulangkan sebelum benar-benar layak.

“Yang penting bagaimana pelayanan medisnya aja tidak boleh pulang dalam kondisi belum layak pulang,” ujarnya.***