POJOKSATU.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat penting dimiliki oleh pengendara, lantaran sebagai salah satu dokumen yang menyatakan kelayakan pengemudi dalam berkendara.

Namun, SIM juga memiliki masa kedaluwarsa, sehingga pemilik wajib memperpanjang SIM selama lima tahun sekali.

Lantas, bagaimana jika SIM terlanjur mati? Pasalnya, banyak masyarakat yang sering lupa untuk memperpanjang kartu SIM sebelum masa berlakunya habis.

Apabila SIM terlanjur mati dan belum sempat diperpanjang, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru lagi.

Baca Juga: Sempat Dirumokan Berpacaran dengan J-Hope BTS, Irene Kim Umumkan Segera Menikah

Sebab, SIM yang sudah habis masa berlakunya sudah tidak bisa digunakan karena dianggap mati. Sehingga, pengguna yang masih menggunakannya bisa dikenakan sanksi.

Hal tersebut, tertuang dalam dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4.

Disebutkan jika perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis, apabila permohonan dilakukan saat SIM sudah mati, maka pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru.

Adapun syarat memperpanjang SIM mati ialah dengan menyiapkan beberapa dokumen seperti SIM yang telah mati, KTP asli, fotocopy SIM dan KTP, serta surat keterangan sehat dari dokter.

Baca Juga: Mengenal Rip Current, Penyebab 4 Siswa SMP Meninggal di Pantai Drini

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM yang sudah mati sendiri bervariasi, tergantung jenis SIM yang akan diperpanjang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, untuk perpanjangan SIM A yaitu Rp80 ribu, SIM B1 Rp80 ribu, SIM II Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, SIM C1, Rp75 ribu, dan SIM CII yaitu Rp75 ribu.

Untuk perpanjangan SIM D sebesar Rp30 ribu, SIM D1 Rp30 ribu, dan SIM Internasional Rp225 ribu.***