POJOKSATU.id - Ada 18 bandara di Indonesia yang dicabut statusnya sebagai bandara Internasional, oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024, tentang penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024 lalu.
Dari 34 bandara, hanya tinggal 17 bandara yang melayani penerbangan internasional.
Baca Juga: Presiden Mendorong Konektivitas ke Wilayah Produktif dengan Resmikan Jalan Inpres di NTB
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai pengumpan internasional di negara sendiri.
"Selama ini, sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh. Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ujar Adita, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Tekad Wawan Purwandi di Kontestasi Pilkada Serentak
Dalam catatan Kemenhub, ada beberapa bandara internasional yang hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara.
Sedangkan bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional. Bahkan, ada bandara yang sama sekali tak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Menurut Kemenhub, itu membuat operasional bandara menjadi tidak efektif serta tak efisien.
Baca Juga: Beredar Video Double Date di Warkop, Indira dan Amanda Diskors selama Dua Bulan dari JKT48
Sementara itu, Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan jika jumlah kunjungan wisatawan mancanegara di 17 bandata yang status Internasionalnya dicabut hanya melayani 169 kunjungan pada tahun 2023.
"Pada tahun 2023, jumlah wisman di 17 bandara yang dicabut status internasionalnya itu hanya sebanyak 169 kunjungan wisman. Atau kira-kira kalau kita buat persentasenya 0,0021 persen dari total kunjungan wisman melalui pintu udara utama lainnya di tahun tersebut," ujar Amalia dalam konferensi pers Kamis, (2/5/2024) kemarin.
Sementara untuk jumlah perjalanan wisatawan nusantara di 17 bandara hanya sebesar 61.016 perjalanan atau kisaran 1,06 persen dari total perjalanan.
Berikut, 18 Bandara di Indonesia yang kehilangan status Internasionalnya:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
Baca Juga: Cek Di Sini! BMKG Prakirakan Sejumlah Wilayah di Sumatera Utara Hujan Sore dan Malam Hari
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
5. Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG)
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
Baca Juga: Kabar Bahagia! Peringati Hardiknas 2024, 135 Orang Guru SD dan SMP di Palas Terima SK PPPK
8. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG)
9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
10. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
12. Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
13. Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
14. Bandara El Tari, Kupang (KOE)
15. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
16. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)
17. Bandara Mopah, Merauke (MKQ)
18. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ). ***




