POJOKSATU.id, Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan praktik perjudian online yang dijalankan melalui platform Boxkia.com.
Bisnis ilegal tersebut diperkirakan sudah beroperasi selama dua tahun, sejak 2024, dengan nilai omzet mencapai Rp2 miliar dalam satu bulan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyanto menerangkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari proses penyelidikan terhadap situs internet yang menyediakan berbagai permainan berindikasi perjudian.
Setyo menjelaskan, Boxkia.com menawarkan permainan spin game dan gacha kepada penggunanya.
Dalam mekanisme tersebut, pemain berkesempatan mendapatkan hadiah yang selanjutnya dapat ditukarkan.
"Situs tersebut menyediakan permainan seperti spin game dan gacha, yang mana nanti pemainnya melakukan penukaran hadiah," ujar Setyo.
Untuk mendukung transaksi di dalam platform, pengelola menyediakan beragam pilihan pembayaran.
Metode yang tersedia di antaranya melalui virtual account, mata uang kripto USDT, serta Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pendapatan dari kegiatan perjudian tersebut ditaksir mencapai Rp2 miliar per bulan.
Keterangan yang dihimpun dari pihak terkait juga menunjukkan bahwa bisnis itu telah berjalan sejak 2024.
"Mereka sudah mulai kegiatan ini diperkirakan sejak 2024 dari keterangan mereka. Dan omzet mereka sekitar Rp2 miliar per bulannya," kata Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menyebut Jakarta menjadi pusat pengelolaan situs Boxkia.com.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan operasionalnya tersebar di Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia.
"Untuk situs ini berpusat memang di Jakarta, tapi untuk operasinya dilakukan di dua kota, yaitu Jakarta dan Kuala Lumpur, Malaysia," ungkapnya.
Polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian platform tersebut.
Masing-masing tersangka diduga menjalankan fungsi berbeda, mulai dari penanggung jawab kegiatan, bagian elektronik, administrasi, hingga pengelolaan keuangan.
Mereka masing-masing berinisial C, F, A, dan L.
Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri dugaan keterkaitan kelompok tersebut dengan jaringan perjudian lintas negara.
"Sementara ini masih dikembangkan, namun patut diduga mereka adalah termasuk dalam jaringan internasional," jelas Setyo.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengumpulkan berbagai barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas Boxkia.com.
Barang bukti yang disita mencakup delapan ponsel dari sejumlah merek, tiga bundel dokumen, 19 unit CPU lengkap dengan monitor, tujuh kartu ATM BCA, serta tujuh kartu ATM dari perbankan China.
Pengungkapan ini sebelumnya dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah menemukan dugaan aktivitas perjudian di situs Boxkia.com.
Penangkapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat berlangsung di sejumlah titik di kawasan Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menegaskan bahwa kepolisian terus memperkuat penindakan terhadap praktik perjudian berbasis internet.
Upaya tersebut mencakup identifikasi pengelola, pemeriksaan sistem operasional, hingga pelacakan transaksi keuangan.
Menurut Suhermanto, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang menjadikan pemberantasan perjudian online sebagai salah satu agenda prioritas kepolisian.
"Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online," tutur Suhermanto.
Ia menambahkan, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pihak yang menjalankan situs.
Aparat juga memeriksa pergerakan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kasus ini mulai diselidiki setelah tim siber melakukan patroli pada September 2026.
Dari kegiatan tersebut, petugas mendapati Boxkia.com menawarkan permainan spin game dan gacha dengan menggunakan mata uang virtual sebagai bagian dari mekanisme permainannya.
Barang yang menjadi hadiah dalam permainan tersebut antara lain item, action figure, dan kartu koleksi.
Pemain yang mendapatkan barang tertentu dapat menjualnya kembali untuk memperoleh uang atau keuntungan.
Berdasarkan hasil pengungkapan, polisi turut mengidentifikasi keempat orang yang diduga memiliki tanggung jawab dalam operasional situs.
Jhiazi Chen, warga negara China, disebut berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab kegiatan kantor Boxkia.
Kemudian, Farhan Akbar Djafar diduga bertugas di bagian kreatif dengan menangani publikasi materi promosi melalui media sosial Instagram dan TikTok.
Nama berikutnya adalah Alfi Sena Pradipta yang menjalankan fungsi customer service sekaligus administrator situs, termasuk membantu meningkatkan peringkat platform.
Adapun Lesica diduga mengurus administrasi keuangan, penggajian pegawai, serta transaksi penyetoran dan penarikan dana milik pemain.
Atas dugaan keterlibatan dalam praktik tersebut, para tersangka berpotensi dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain ketentuan tersebut, penyidik juga mencantumkan Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketentuan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian dan pencucian uang dalam perkara yang sedang ditangani.***





