POJOKSATU.ID - Langkah tegas tanpa pandang bulu kini diterapkan di lingkungan Kementerian Sosial dalam menyikapi maraknya praktik judi online.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf secara resmi mengumumkan penjatuhan sanksi disiplin bagi ribuan pegawai di instansinya yang terbukti terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.

Pengumuman penting ini disampaikan langsung dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemensos Jakarta dengan didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Dari hasil pemeriksaan komprehensif, ditemukan sebanyak seribu sembilan ratus pegawai yang terindikasi kuat melakukan aktivitas judi berbasis internet.

Tingkat pelanggaran para pegawai tersebut dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu kelas ringan, sedang, hingga tingkatan paling berat.

Penentuan tingkatan sanksi tersebut mengacu pada aturan resmi tentang disiplin aparatur sipil negara yang berlaku di lingkungan kementerian.

Proses penentuan jenis hukuman tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahap pendalaman serta klarifikasi yang sangat mendalam.

Terdapat beberapa parameter utama yang dijadikan bahan pertimbangan, seperti frekuensi permainan serta besarnya nominal uang yang dipergunakan.

Selain itu, petugas penegak disiplin juga memeriksa waktu pelaksanaan judi, apakah dilakukan saat jam kerja kantor atau di luar jam operasional.

Berdasarkan data evaluasi internal, sebanyak tujuh ratus sembilan belas pegawai masuk dalam ranah pelanggaran disiplin ringan.

Sementara itu, lima ratus enam puluh satu pegawai terancam sanksi sedang, dan enam ratus dua puluh pegawai sisanya diduga melakukan pelanggaran berat.

Tindakan terukur ini diambil demi menegakkan kehormatan lembaga serta memberikan efek jera yang nyata bagi seluruh jajaran pegawai.***