CIMAHI. POJOKSATU.ID- Kasus pembunuhan tragis gegerkan warga Kota Cimahi.

Seorang perempuan muda yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar indekos di kawasan Cimahi Tengah.

Pelaku pembunuhan tersebut tak lain adalah pelanggan korban sendiri, seorang pria yang sehari-hari berjualan cireng keliling.

Peristiwa ini bermula ketika pelaku, RN (28), memesan jasa korban, M (24), melalui aplikasi kencan daring pada Rabu malam. Keduanya sepakat bertemu di kamar indekos yang disewa korban.

Namun, usai melakukan hubungan intim, cekcok mulut pun pecah di antara keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, pertengkaran dipicu oleh masalah pembayaran. Pelaku mengaku kekurangan uang tunai saat hendak membayar tarif yang telah disepakati sebelumnya.

Dipicu Sakit Hati dan Kurang Uang

Kapolres Cimahi menjelaskan bahwa emosi pelaku tersulut setelah korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam akan memanggil warga sekitar karena pelaku dianggap berniat menipu.

"Pelaku yang panik dan terdesak emosi kemudian menganiaya korban. Pelaku mencekik leher korban hingga kehabisan napas dan tak sadarkan diri," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa lari barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan sejumlah uang tunai, untuk modal melarikan diri sekaligus menutupi jejaknya.

Ditangkap di Tempat Jualan

Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Cimahi untuk mengendus keberadaan pelaku. Memanfaat rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian serta rekam jejak digital aplikasi kencan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas RN.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, saat ia sedang bersiap menjajakan dagangan cirengnya di kawasan Kabupaten Bandung Barat.

Atas perbuatannya, penjual cireng tersebut kini mendekam di tahanan Mapolres Cimahi dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.