POJOKSATU.ID - Dua wanita asal Uzbekistan ditangkap petugas Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat usai diduga terlibat praktik prostitusi online.

Keduanya terjaring dalam operasi pengawasan di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, Rabu (12/11/2025).

Penangkapan ini kembali membuka praktik prostitusi daring yang memanfaatkan aplikasi kencan dan turis asing sebagai pekerja seks.

Baca Juga: Ringkasan Materi Lengkap Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 7 SMP Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka

Dua WNA tersebut berinisial SS (35) dan KD (22). Menurut penyidik, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata.

Namun setelah tiba, mereka justru menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi kencan internasional.

Petugas imigrasi melakukan penyelidikan dengan metode undercover sebelum memastikan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Status PBI Hilang Mendadak, Warga Kaget Tidak Lagi Ditanggung Biaya BPJS Kesehatan oleh Pemerintah di Akhir 2025

“Dua warga Uzbekistan ini menyalahgunakan izin tinggal wisata untuk praktik prostitusi online.

Mereka berhasil kami amankan beserta bukti-bukti pendukung,” ujar pejabat Imigrasi dalam keterangan resminya.

Saat operasi berlangsung, petugas mendapati sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp30 juta, dua unit ponsel, dan beberapa alat kontrasepsi.

Menurut penyidik, tarif yang ditawarkan cukup tinggi, yakni sekitar USD 900 atau setara Rp15 juta sekali pertemuan.

Baca Juga: TP PKK Kabupaten Bogor Gelar Bina Daerah di Jasinga, Perkuat Administrasi dan Penghormatan Peran Ibu

Tarif fantastis ini menjadi indikasi kuat bahwa mereka beroperasi melalui jaringan prostitusi asing yang menyasar pasar kelas atas.

Selain dua pelaku, penyidik menelusuri keberadaan seorang mucikari berinisial L yang diduga menjadi penghubung SS dan KD dengan pelanggan.

Mucikari itu disebut berperan dalam menyiapkan pertemuan, menentukan tarif, hingga menyediakan lokasi. Namun hingga kini, L masih dalam pencarian.

Baca Juga: Dampak TPG Bulanan pada Kedisiplinan Administrasi Sekolah Tahun 2026

Imigrasi menyebut keberadaan mucikari ini menjadi kunci untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Yang bersangkutan datang sebagai turis, lalu direkrut oleh seorang L. Saat ini kami sedang memburu yang bersangkutan karena diduga menjadi koordinator,” jelas pejabat Imigrasi.

Kedua WNA itu diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka terancam sanksi administrasi hingga deportasi.

Baca Juga: Lulus UKPPPG Belum Cukup! Begini Proses dan Waktu Terbitnya NRG untuk Guru

Petugas juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami apakah kasus ini berkaitan dengan jaringan perdagangan orang.

Kasus prostitusi yang melibatkan WNA bukan pertama kalinya terjadi.

Tahun-tahun sebelumnya, beberapa kasus serupa juga terungkap di Bali dan Jakarta dengan modus dan tarif yang hampir sama.

Imigrasi menilai tren ini meningkat seiring kemudahan akses aplikasi kencan dan media sosial.

Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat hotel, apartemen, dan pengelola tempat penginapan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan WNA.

Baca Juga: Kasus HIV di Kota Serang Melandai, Dinkes Catat Hanya 147 Kasus Sepanjang 2025

Pengawasan bersama, menurut mereka, sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan eksploitasi seksual lintas negara.

Operasi terhadap prostitusi online dipastikan akan ditingkatkan mengingat praktik ini semakin marak dan terorganisir.

Pemerintah menegaskan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi aturan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.***