POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan daerah melalui gelaran Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar pada Jumat (14/11/2025).

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut hasil operasi gabungan Satpol PP Tangsel yang menjaring berbagai pelanggaran mulai dari penjual minuman beralkohol, PSK, hingga pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan terlarang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menegaskan bahwa sidang.

Baca Juga: Ada 200 Nama Misterius Penunggak Pajak Rp 60 Triliun, Purbaya Siap Sikat Semua Perusahaan Yang Menunggak, Siapa Sebenarnya Mereka?

Tipiring menjadi bagian penting dalam penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Penegakan hukum, kata Muksin, bukan semata-mata bentuk penindakan, tetapi juga upaya mendidik masyarakat agar semakin patuh terhadap aturan.

“Sidang Tipiring ini menjadi bagian dari penegakan hukum agar masyarakat semakin sadar pentingnya menaati aturan daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Pondok Aren Semarak dengan Sana Sini Seni Vol.2, Hiburan Seni hingga UMKM Bikin Warga Gembira

Dalam persidangan tersebut, dua pelanggar reklame berinisial MG dan AF dijatuhi sanksi berupa denda masing-masing Rp2 juta dan Rp1 juta atau kurungan selama 5 hari.

Keduanya terbukti memasang reklame tanpa izin sehingga dinilai melanggar tata ruang dan ketertiban kota.

Untuk pelanggaran penjualan minuman beralkohol, dua penjual minol berinisial ST dan FL ikut disidang.

Baca Juga: Cipayung Gelar Pelatihan Pengolahan Jagung Pulut, Dorong Urban Farming Jadi Kegiatan Bersama

ST dikenai denda Rp2 juta, sementara FL dijatuhi denda lebih besar yakni Rp5 juta karena jumlah barang bukti yang lebih banyak.

Jika tidak membayar denda, keduanya terancam kurungan hingga 1 bulan.

Operasi penertiban juga mengamankan 11 wanita yang diduga bekerja sebagai PSK. Dua di antaranya, YOE dan SS, dikenai denda Rp500 ribu atau 1 bulan kurungan.

Sementara sembilan lainnya IN, EL, RJ, KWS, ED, ZR, RP, FI, dan KY—masing-masing menerima sanksi denda Rp150 ribu atau kurungan 3 hari.

Selesai mengikuti proses persidangan, seluruh PSK yang terjaring langsung diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut sebagai langkah pemulihan sosial.

Baca Juga: Ahok Bocorkan Skema Bencana Terburuk Jakarta, Sebut Tanggul Pantai Mutiara Bisa Jebol, Monas Bisa Tenggelam?

Tak hanya itu, seorang PKL berinisial OM turut dihadirkan dalam sidang lantaran berjualan di lokasi terlarang. OM divonis denda Rp100 ribu atau kurungan 3 hari.

Muksin menegaskan bahwa sidang Tipiring merupakan wujud komitmen Pemkot Tangsel dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Ia berharap penindakan ini memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Baca Juga: Heboh! Cacing Tanah Muncul di Piring Makan Gratis Sekolah, Begini Temuan Resminya

“Harapan kami, setelah disidangkan dan diberikan sanksi, para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.***