PATI, POJOKSATU.id - Bupati Pati Jawa Tengah, Sudewo, dijatuhi vonis 8,5 tahun penjara kasus dugaaan korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli jabatan perangkat desa.
Majelis hakim juga menuntut Sudewo membayar denda Rp 300 juta. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta," demikian putusan ketua majelis hakim Edwin Pudyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-belu pengisian perangkat desa.
Setelah mendengar putusan tersebut, tampak Sudewo langsung menghela napas. Keluarganya pun langsung memeluknya begitu pembacaan putusan selesai. Istri dan anaknya tampak menangis, begitu pula para pendukungnya.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Diketahui, Bupati Pati nonaktif Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2026.
Pada 21 Oktober 2026, Pengadilan Tipikor Semarang resmi menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,5 miliar.***








