BOGOR, POJOKSATU.id - Tiga orang yang disebut sebagai oknum wartawan berinisial Y, W, dan DS diduga mengintimidasi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga Babakan, Kabupaten Bogor, Muhamad Mahpud. Mereka diduga meminta uang hingga Rp60 juta dengan mengaitkan persoalan foto bersama seorang relawan perempuan.
Berdasarkan rilis resmi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) di sebuah kafe di Kota Bogor.
Dalam pertemuan itu, hanya DS dan W yang hadir. Mahpud mengaku menyerahkan uang sebesar Rp10 juta karena merasa terdesak oleh tekanan yang diterimanya.
FWJ Indonesia menyebut, DS dan W diduga mengaku bertindak atas perintah Y. Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Mahpud menjelaskan, foto selfie yang dipersoalkan merupakan foto lama saat dirinya bersama karyawan dan relawan SPPG makan bersama di sebuah rumah makan. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan spesial dengan relawan perempuan tersebut.
"Itu penggiringan opini mereka. Seakan-akan saya ada hubungan lebih dengan wanita relawan SPPG saya, padahal foto selfie itu terjadi ketika para karyawan dan relawan makan bersama," ujar Mahpud dalam keterangan yang dikutip FWJ Indonesia, Rabu (21/10/2026).
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menyayangkan dugaan intimidasi dan pemerasan tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah menerima bukti rekaman komunikasi yang diduga berisi ancaman dan permintaan uang.
Menurut Opan, jika dugaan itu terbukti, tindakan tersebut dapat mencoreng nama baik profesi jurnalis.
"Jadi harus ada efek jera untuk mereka," tegasnya.
Sebelumnya, pemberitaan lain juga menyoroti dugaan perilaku tidak pantas di lingkungan SPPG yang melibatkan Mahpud dan relawan perempuan tersebut. Mahpud telah memberikan klarifikasi bahwa foto yang dipersoalkan diambil sebelum perempuan itu menikah pada Januari 2026.
Kedua persoalan tersebut perlu ditangani secara terpisah dan objektif. Dugaan perilaku tidak pantas perlu diklarifikasi, sedangkan dugaan intimidasi dan pemerasan harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi kepolisian mengenai status hukum pihak-pihak yang disebutkan dalam rilis tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.***



