PATI, POJOKSATU.id -- Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ribut dengan Jubir PN Pati, Retno Lastiani, saat audiensi di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (9/10).
Botok juga sempat melontarkan tuduhan dugaan pemerasan dan suap Rp 1 miliar. Botok juga menantang Retno melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tuduhannya.
Ketegangan mencapai puncak saat Retno memilih meninggalkan ruang audiensi. Botok kemudian menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arah Retno yang berjalan keluar ruangan.
Insiden tersebut terjadi setelah sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan pencurian mesin kapal dengan tersangka Utomo.
Audiensi digelar Botok bersama tim kuasa hukum korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah alias Zana, untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak PN Pati menjaga integritas dalam penanganan perkara.
Namun, pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi itu justru diwarnai adu mulut, sorakan massa, dan aksi yang memicu perhatian di lingkungan pengadilan.
Di hadapan awak media, Botok melontarkan pernyataan keras mengenai dugaan praktik pemerasan terhadap masyarakat yang sedang berperkara di PN Pati.
Botok kemudian mengungkapkan adanya laporan masyarakat yang diklaimnya berkaitan dengan dugaan penyerahan uang kepada oknum di lingkungan PN Pati pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Botok, laporan yang diterimanya menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 400 juta pada 2023 kepada salah satu hakim. Ia juga mengeklaim menerima informasi mengenai dugaan pemberian uang hingga Rp 1 miliar pada 2025.
"Ada laporan dari masyarakat kepada kami, tahun 2023 itu memberikan uang kepada salah satu hakim di PN Pati itu Rp 400 juta. Dan di tahun 2025, ada masyarakat yang menyampaikan kepada saya mengasih uang Rp 1 miliar, termasuk Bu Retno yang ikut bermain," tuduhnya.
Retno tidak melayani tantangan sumpah pribadi itu dan berupaya mengarahkan persoalan pada mekanisme pengaduan resmi.
Namun, penjelasan tersebut tak serta-merta meredakan kekecewaan massa. Sorakan terus terdengar, sementara Botok dan pihak kuasa hukum korban tetap mempertanyakan komitmen pengadilan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Saat Retno berjalan keluar, Botok menyiramkan air mineral kemasan gelas ke arahnya. Aksi itu menjadi puncak kericuhan dalam pertemuan yang semula digelar untuk menyampaikan aspirasi tersebut.
Sebelum ketegangan memuncak, Retno menegaskan bahwa kehadirannya bersama Panitera PN Pati, Amir Mahmud, dan Sekretaris PN Pati merupakan bentuk perwakilan pimpinan pengadilan untuk menerima aspirasi masyarakat.
Menanggapi tuduhan mengenai integritas lembaganya, Retno menyatakan PN Pati telah memperoleh predikat paripurna Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
"Pengadilan Negeri Pati ini telah mendapatkan predikat paripurna Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Jadi dipastikan semua yang ada di Pengadilan Negeri Pati, persidangan, semua layanan pada masyarakat, tidak ada kami memungut atau meminta dalam bentuk suap," tegas Retno.***








