Oleh: Sugeng Budiharsono
Presiden Prabowo menjawab pertanyaan di atas dengan tegas dan tindakan nyata, yaitu membentuk Kementerian Transmigrasi. Kementerian yang terpisah dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal. Semoga dibentuknya kementerian tersebut bukan sekedar bagi-bagi jabatan dalam rangka politik dagang sapi. Tapi secara esensi Prabowo memerlukan transmigrasi sebagai salah satu instrumen pembangunan dalam mewujudkan visinya pada tahun 2029.
Di era otonomi daerah dan keterbatasan anggaran seperti sekarang ini, apakah masih diperlukan transmigrasi seperti di era Orde Baru? Atau seperti di era Reformasi di era SBY dan Jokowi? Itu pertanyaan yang paling mendasar yang perlu direnungkan di Hari Bhakti Transmigrasi ke 75 yang baru diperingati pada tanggal 12 Desember yang lalu.
Di zaman presiden Soeharto, program transmigrasi dijadikan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I sampai dengan VI. Transmigrasi dilakukan dengan cara pemindahan penduduk secara masif, besar-besaran dari Jawa Bali ke seluruh pelosok wilayah Indonesia.
Tujuan transmigrasi pada era Pak Harto tersebut tidak terlepas dari konsep Trilogi Pembangunan yang dicanangkan beliau. Seecara spesifik transmigrasi ditujukan untuk ketahanan pangan, khususnya produksi beras pada berbagai wilayah, penguatan ketahanan nasional di wilayah perbatasan, dan menjadikan Indonesia yang lebih inklusif. Sehingga, daerah tujuan lokasi tidak hanya di Sumatera tapi juga ke Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Setelah keruntuhan rezim Orde Baru, dan makin menguatkan otonomi daerah, transmigrasi seolah kehilangan arah dan relatif redup. Pemindahan penduduk tidak lagi menjadi prioritas, tapi beralih mengembangkan kawasan transmigrasi yang sudah dibangun, yang mencapai 619 kawasan.
Pada tahun 2007, di Era SBY, program transmigrasi di-rebranding dengan lebih menitikberatkan pada pengembangan kawasan, yaitu pengembangan Kota Terpadu Mandiri (KTM). Pemindahan penduduk hanya dilaksanakan untuk hal-hal terkait dengan relokasi korban bencana alam dan konflik sosial.
Demikian juga di zaman Jokowi tetap fokus seperti di Era SBY, dengan branding Revitalisasi Kawasan Transmigrasi dengan menetapkan 152 kawasan
transmigrasi.
Pemerintahan Presiden Prabowo walau sudah membentuk kementetian tersendiri, dan sudah mem-branding transmigrasi dengan Transformasi Transmigrasi, namun sepertinya akan memilih model SBY dan Jokowi, dibandingkan dengan model Pak Harto.
Tahapan Pembangunan Transmigrasi
Model pembangunan transmigrasi model Pak Harto, dan model SBY dan Jokowi sesungguhnya merupakan tahapan pembangunan transmigrasi. Seperti diketahui ada dua tahapan pembangunan transmigrasi, yaitu pembangunan Tahap Kesatu (First Staģe development), dan pembangunan Tahap Kedua (Second Stage development). Pak Harto lebih menekankan pada Tahap Kesatu, sedangkan SBY dan Jokowi pada Tahap Kedua.
Tahap Kesatu kegiatannya mulai dari perencanaan, penyiapan calon transmigran, pembangunan prasarana dasar dan permukiman, penempatan transmigran, sampai pembinaan selama kurang lebih lima tahun. Pada tahap ini transmigran dapat mengembangkan untuk dapat hidup mandiri dengan usaha untuk dapat menghidupi keluarganya secara subsisten. Pada akhir tahun pembinaan (tahun ke-5 sejak penrmpatan) diharapkan para transmigran sudah mulai berusaha dengan mengembangkan produk unggulan dengan skala usaha yang menguntungkan. Seiring juga dengan mulai membaiknya ketersediaan sarana dan prasarana dasar.
Demikian juga kelembagaan sosial ekonomi seperti kelompok tani (POKTAN), atau koperasi ķomunitas mulai berkembang sehingga transmigran dapat memperoleh sarana produksi maupun memasarkan hasil produksinya secara efisien dan memiliki posisi tawar yang baik.
Perkembangan kehidupan transmigran yang multi membaik dan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai menyebabkan Satuan Permukiman (SP) mulai berkembang menjadi wilayah yang mandiri. Beberapa SP maupun desa tersebut, sekrang-kurangnya ada 3 (tiga) SP/desa dan 1 (satu) SP/desa membentuk Satuan Kawasan Pengembangan (SKP). Bila ada sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) SKP maka dapat dibentuk Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan melalui keputusan menteri yang membidangi transmigrasi.
Tahap Kedua pembangunan transmigrasi, dimulai saat ditetapkannya sebagai kawasan transmigrasi sampai menjadi pusat pertumbuhan baru. Diperkirakan waktu yang diperlukan sampai terbentuknya pusat pertumbuhan baru selama 15 tahun. Perkembangan kawasan transmigrasi dimulai pada saat masyarakat transmigrasi sudah mengembangkan produk unggulan kawasan walaupun secara parsial, yaitu sebagian besar menghasilkan produk unggulan barang mentah. Kawasan Perkotaan Baru (KPB) yang merupakan pusat kawasan transmigrasi baru mulai dibangun.
Seiring dengan berjalannya waktu sebagian masyarakat mengusahakan produk unggulan bukan hanya bahan mentah saja, tetapi sudah dilakukan industrialisasi. Pengembangan produk unggulan tersebut, rantai nilainya sudah terintegrasi dengan produk unggulan lainnya. KPB juga berkembang dengan baik dan menjadi pusat perdagangan jasa, sehingga mempercepat perkembangan Kawasan transmigrasi tersebut.
Ujian Pertama Relokasi Korban Bencana
Sudah hampir sebulan sejak terjadi bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera, dan Sumatera Barat, namun belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Transmigrasi untuk merelokasi korban bencana dari ketiga provinsi. Hal ini berbeda reaksinya pada saat menangani korban "gusuran" di Barelang. Seharusnya relokasi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera ini menjadi prioritas utama, karena telah menimbulkan ribuan orang yang meninggal dan luka, rumahnya rusak, dan mengungsi dengan masa depan yang tidak jelas.
Relokasi korban bencana banjir dan longsor di Sumatera apabila dilaksanakan merupakan ujian pertama bagi Kementerian Transnigrasi, bila mengambil model SBY dan Jokowi. Relokasi sebaiknya dilakukan di tempat yang dekat dengan permukiman yang lama, namun yang aman dari bencana banjir dan longsor.
Selain itu agar mereka dekat dengan tempat bekerja dan berusaha serta dari akar budaya mereka. Jangan sampai relokasi menyebabkan mereka tercerabut dari akar budaya dan kehidupannya. Apabila mereka tidak lagi memiliki lahan karena musnah oleh banjir dan longsor, maka pemerintah dapat memberikannya dari lahan perkebunan, hutan tanaman industri, dan pertambangan yang telah menyebabkan banjir dan longsor.
Pemerintah perlu bertindak tegas untuk menyita usaha perkebunan, hutan tanaman industri, dan pertambangan. Selain itu pemerintah harus memaksa perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan kompensasi kepada para korban bencana tersebut. Apabila hal ini dilaksanakan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan perusak lingkungan. Pembagian lahan untuk masyarakat dari HGU perusak lingkungan merupakan reforma agraria yang sesungguhnya.
Relokasi korban bencana, walau dengan instrumen transmigrasi, namun dilakukan secara gotong royong. Infrastruktur dapat dibangun oleh Kementerian PU, perumahan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sedangkan untuk pengembangan usaha mata pencaharian masyarakat dari Kementerian Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Koperasi, UMKM dlsb. Jadi berhasil atau tidaknya relokasi korban bencana Sumatera ini merupakan batu ujian bagi keberhasilan atau kegagalan Kementerian Transmigrasi dari Kabinet Presiden Prabowo.
Membangun Pusat Pertumbuhan Baru
Kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan perlu dibangun agar menjadi pusat-pusat pertumbuhan/ekonomi sebagai penghela pembangunan di wilayah perdesaan. Agar daya saing wilayah dan produk dari kawasan transmigrasi meningkat. Menurut Michael Porter (2014) bahwa suatu kawasan/wilayah akan memiliki daya saing yang tinggi apabila dibangun dengan pendekatan klaster.
Klaster adalah suatu unit geografi yang di dalamnya dikembangkan produk unggulan dari hulu sampai hilir, dan dikaitkan dengan produk unggulan lainnya dengan melibatkan berbagai stakeholder. Dengan meningkatnya daya saing wilayah, maka akan meningkatkan daya saing produk barang dan jasa yang diproduksi oleh wilayah tersebut. Peningkatan daya saing wilayah dapat dilakukan dengan peningkatan kreativitas masyarakat dan pemanfaatan inovasi.
Pengembangan kawasan transmigrasi sebagai suatu klaster tidak dapat berdiri sendiri. Namun terkait dengan pusat pertumbuhan lainnya (Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dll) dan pusat kegiatan dari lokal, nasional sampai global (kota kecil, sedang, besar sampai metropolitan). Keterkaitan ini bukan bersifat hirarkial, namun bersifat jejaring yang saling menguntungkan dan posisi yang setara
Dari kawasan transmigrasi yang sudah ditetapkan ada beberapa kawasan yang dapat dengan segera dikembangkan sebagai klaster industri pengolahan berbasis pertanian dalam arti luas (pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan), maupun hilirisasi mineral (silika, nikel, dlsb). Dengan dikembangkannya industri pengolahan berbasis pertanian, dan pelakunya diutamakan dari UMKM, maka nilai tambah akan diperoleh masyatakat banyak. Apalagi pengembangan industri pengolahan berbasis pertanian tersebut dikaitkan dengan industri kreatif dan pariwisata, maka nilai tambah semakin membesar. Sehingga tingkat kesejahteraan semakin meningkat dan kawasan transmigrasi akan tumbuh dengan cepat menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru.
Layaknya sebagai klaster industri, kawasan tersebut harus ada pengelolanya. Kalau klaster/kawasan industri dikelola oleh perusahaan, maka kawasan transmigrasi juga dikelola oleh suatu manajemen/pengelola. Pengelola kawasan transmigrasi adalah para local champion dari kawasan transmigrasi tersebut. Para pejabat yang ada pada OPD ysng terkait dalam pembangunan kawasan transmigrasi dapat sebagai pembina dari pengelola kawasan transmigrasi. Jadi jangan menjadikan para pejabat yang ada di OPD sebagai pengelola, insya Allah tidak akan jalan. Pengelola kawasan transmigrasi dapat membentuk badan usaha, seperti koperasi ataupun perseroan terbatas, untuk pengelolaan ekonominya
Berkembangnya kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan/ekonomi baru dapat akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat kemajuan wilayah, serta menurunkan kesenjangan antar wilayah. Sehingga akan menjadi penarik bagi penduduk lainnya bermigrasi secara alami dari tempat yang padat penduduknya ke kawasan-kawasan transmigrasi yang sudah maju. Peran pemerintah adalah menata persebaran penduduk tersebut agar tidak menjadi kawasan kumuh.
Perubahan paradigma pembangunan transmigrasi, yang mendorong kawasan transmigrasi yang sudah ada menjadi pusat pertumbuhan baru, dapat meningkatkan citra positif transmigrasi. Sehingga tidak ada lagi stigma negatif tentang transmigrasi. Karena pembangunan transmigrasi ke depan adalah mempercepat kemajuan daerah dan mensejahterakan masyarakat secara inklusif.
Penulis adalah peneliti Senior pada Divisi Pengembangan Kebijakan Pertanian, Ketransmigrasian, dan Kelembagaan Ekonomi Perdesaan, PSP3-IPB University



