POJOKSATU.id - Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak berusia empat tahun.
Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang diduga terjadi pada September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kedua korban.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Roy saat memberikan keterangan pers, Selasa, 27 Oktober 2026.
Penyelidikan bermula dari laporan orang hilang
Dalam proses penelusuran, polisi memeriksa sejumlah petunjuk, mulai dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, jejak digital, hingga lokasi yang diketahui pernah didatangi korban.
Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi bahwa kedua korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia.
“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Roy.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.
Korban perempuan diduga meninggal dunia di sebuah hotel, sedangkan korban anak diduga meninggal dunia di dalam kendaraan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan DBM sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, tersangka memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan.
Motif masih didalami penyidik
Terkait dugaan motif, Roy mengatakan penyidik sementara menemukan indikasi adanya perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan.
Namun, polisi belum menyimpulkan keseluruhan motif karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Roy.
Penyidik juga mendalami dugaan alasan yang berkaitan dengan meninggalnya korban anak.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, terdapat kekhawatiran bahwa anak tersebut mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan.
“Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” jelas Roy.
Barang bukti dan pemeriksaan forensik
Selain mendalami keterangan saksi dan tersangka, polisi memeriksa sejumlah lokasi serta mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga menemukan material yang telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk tes DNA.
Hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban.
“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Roy.
Sejumlah barang bukti lain, seperti kendaraan, telepon seluler, peralatan, dan barang lainnya, turut diamankan.
Seluruhnya masih diperiksa untuk membantu memperkuat pembuktian dan merekonstruksi rangkaian peristiwa.
Polisi minta identitas korban anak dilindungi
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarkan informasi pribadi korban, terutama anak yang masih di bawah umur.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Abast.
Ia menegaskan, penyampaian informasi mengenai penegakan hukum perlu tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban dan keluarga.
Penyebaran dokumentasi secara berlebihan berpotensi menambah beban bagi keluarga yang sedang menghadapi situasi sulit.
Polda Jatim memastikan penyidikan masih berlanjut melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan saksi dan tersangka, serta pemeriksaan alat bukti lainnya.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.***





