POJOKSATU.id - Rata-rata lama sekolah masyarakat Indonesia yang baru mencapai 9,5 tahun menjadi salah satu tantangan dalam memperluas akses pendidikan tinggi.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat belum memiliki kualifikasi pendidikan yang diperlukan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Prof. Dr. med. dr. Setiawan, mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional, termasuk penyusunan regulasi baru melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Rata-rata lama studinya hanya 9,5 (tahun), jadi banyak yang sebetulnya tidak bisa, tidak eligible untuk pendidikan tinggi.
Artinya, kesempatan kita untuk mendapatkan mahasiswa yang lebih besar itu menjadi lebih kecil karena memang tidak bisa lanjut, gitu ya," ujarnya dalam Diskusi Nasional "Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas", Kamis (22/10/2026).
Menurut Setiawan, perluasan akses pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dari kemampuan masyarakat menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
Karena itu, kebijakan pendidikan perlu dirancang secara menyeluruh agar semakin banyak masyarakat memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan.
Wajib Belajar 12 Tahun Belum Tercapai
Setiawan menilai pembiayaan pendidikan perlu menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan regulasi baru.
Dukungan anggaran yang memadai dibutuhkan agar target wajib belajar dapat tercapai dan masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan hingga jenjang yang ditetapkan.
"Jadi yang spirit yang harus semakin didorong dengan undang-undang yang baru ini adalah komitmen kita bersama untuk mendukung pembiayaan pendidikan yang memungkinkan pencapaian target wajib belajar 12 tahun pun ternyata tidak tercapai karena baru 9,5 tahun," imbuhnya.
Ia menegaskan, persoalan akses pendidikan tidak cukup ditangani hanya pada jenjang perguruan tinggi. Penguatan pendidikan dasar dan menengah juga diperlukan agar anak-anak dapat menyelesaikan pendidikan sebelum memasuki jenjang berikutnya.
"Nah, ini yang memang sekali lagi menjadi satu kesatuan pendidikan ini tidak saja di pendidikan tinggi di ujung, tapi juga di pendidikan dasar dan menengah agar masyarakat kita punya kesempatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu wajib belajarnya, gitu," ucapnya.
Setiawan juga menyoroti pentingnya pembagian tugas yang jelas di antara kementerian dan lembaga yang menangani pendidikan.
Setiap institusi perlu menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya agar target pendidikan dapat dicapai secara konsisten.
"Baik itu di dasarnya, menengahnya, tadi untuk KPI utamanya adalah wajib belajar 12 atau sekarang akan menjadi 13 tahun (ditambah PAUD)," lanjutnya.
Wacana wajib belajar 13 tahun memasukkan pendidikan anak usia dini (PAUD) ke dalam cakupan wajib belajar.
Namun, perluasan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku dan didukung kesiapan pembiayaan serta penyelenggaraan layanan pendidikan.
Pendidikan Tidak Hanya untuk Mendapatkan Pekerjaan
Selain persoalan lama sekolah dan pembiayaan, Setiawan menekankan bahwa pendidikan memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar mempersiapkan seseorang memasuki dunia kerja.
Menurutnya, pendidikan berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban.
Oleh karena itu, perluasan akses pendidikan tinggi juga perlu dilihat dari manfaat sosial dan pengembangan pengetahuan, bukan hanya dari perspektif ekonomi.
"Dan bagi kami juga tentu akses ya sebanyak mungkin, tidak selalu dikaitkan dengan pekerjaan, tetapi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, gitu.
Bahwa akses pendidikan tinggi untuk membangun peradaban, gitu ya, tidak hanya perspektif ekonomi, gitu ya, tapi pada aspek yang lebih luas, gitu ya," tuturnya.
Pandangan tersebut menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan masyarakat yang perlu diakses seluas mungkin.
Meski demikian, perluasan akses tetap harus berjalan bersama upaya menjaga kualitas pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan.
Artinya, bertambahnya jumlah peserta didik dan mahasiswa perlu diimbangi dengan sistem pendidikan yang mampu menjamin mutu, menyediakan informasi yang akurat, serta mendukung proses pembelajaran secara berkelanjutan.
SPMI dan PDDikti Jadi Perhatian dalam Penjaminan Mutu
Setiawan turut menyoroti pentingnya penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi. Sistem ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan perguruan tinggi menjalankan proses penjaminan mutu secara internal.
Selain itu, pengelolaan data melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) perlu diperkuat agar informasi mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi semakin akurat dan dapat dimanfaatkan secara terbuka.
"Pada Permen yang baru itu sangat didorong penguatan SPMI-nya atau internal ya, sistem penjaminan mutunya dan juga penguatan data melalui PDDikti yang memang dituntut juga sebagai National Information Center, gitu," ungkapnya.
PDDikti memiliki peran penting dalam penyediaan informasi pendidikan tinggi.
Penguatan fungsi pusat informasi nasional tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan pengakuan pendidikan tinggi Indonesia di tingkat global.
"Jadi kita kalau akan ada proses rekognisi global, maka syaratnya adalah penguatan di National Information Center-nya, gitu ya. Jadi sebenarnya dua itu.
Nah, nanti tentunya akan memudahkan proses akreditasi sehingga generasi bisa lebih efektif dan efisien dan menjadi konsumsi publik, gitu, menjadi terinformasi yang sifatnya terbuka," tambahnya.
Penguatan penjaminan mutu dan pengelolaan data diharapkan dapat mendukung proses akreditasi yang lebih efektif dan efisien.
Ketersediaan informasi yang terbuka juga memungkinkan masyarakat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Perluasan Akses Harus Diikuti Pemerataan Pendidikan
Pernyataan Setiawan menunjukkan bahwa tantangan pendidikan tinggi tidak hanya berkaitan dengan jumlah perguruan tinggi atau mahasiswa.
Kesempatan untuk melanjutkan kuliah juga dipengaruhi oleh kemampuan masyarakat menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Karena itu, pembiayaan pendidikan dasar dan menengah perlu mendapat perhatian bersamaan dengan upaya memperluas akses perguruan tinggi.
Pemerintah juga perlu memastikan pembagian tanggung jawab antarlembaga berjalan jelas, sementara sistem penjaminan mutu dan pengelolaan data pendidikan terus diperkuat.
Target wajib belajar 12 tahun maupun wacana perluasan menjadi 13 tahun dengan memasukkan PAUD membutuhkan dukungan kebijakan, anggaran, dan layanan pendidikan yang memadai.
Dengan pemerataan akses dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
Pendidikan pun dapat menjalankan perannya bukan hanya sebagai jalan menuju pekerjaan, melainkan juga sebagai fondasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban. ***





