POJOKSATU.id - Akademisi Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar program wajib belajar di Indonesia diperluas hingga jenjang pendidikan tinggi, setidaknya sampai sarjana (S1).

Menurut Jimly, pemerintah perlu membahas kemungkinan memasukkan pendidikan tinggi ke dalam cakupan wajib belajar.

Skema yang diterapkan dapat mencakup pendidikan S1 secara penuh atau minimal tiga tahun pertama kuliah, bergantung pada kemampuan anggaran negara.

"Seyogyanya ini kita diskusikan bagaimana caranya supaya meningkat ini (wajib belajar) jadi dunia perguruan tinggi paling enggak S1 itu jadi wajib belajar juga atau minimal 3 tahun pertama, tergantung kemampuan anggaran," kata Jimly dalam diskusi melalui Zoom, Kamis (22/10/2026).

Usulan tersebut muncul di tengah persoalan keterjangkauan pendidikan tinggi.

Jimly menilai perluasan akses pendidikan tidak seharusnya berhenti pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga perlu mempertimbangkan kesempatan masyarakat untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Jimly Minta Program Wajib Belajar Ditingkatkan

Jimly menjelaskan, program wajib belajar telah berkembang sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto hingga mencakup pendidikan selama 12 tahun.

Namun, setelah puluhan tahun berjalan, ia menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai perluasan cakupan program tersebut.

Menurutnya, peningkatan akses pendidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada penambahan jenjang pendidikan di bagian awal, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tetapi juga mempertimbangkan pendidikan tinggi.

"Nah, masa sekarang 30 tahun (sejak pengadaan program era Soeharto) tidak nambah-nambah nambahnya cuma 1 tahun turun ke bawah lagi (jenjangnya) PAUD," ujarnya.

Jimly juga menyampaikan kritik terhadap hasil reformasi di bidang pendidikan. Ia menilai perubahan yang dilakukan belum menunjukkan perkembangan yang memadai dalam memperluas cakupan wajib belajar hingga pendidikan tinggi.

"Kalau kita menilai hasil dari reformasi yang tidak ada sama sekali dalam rangka kepentingan dunia pendidikan," ungkapnya.

Bagi Jimly, pendidikan tinggi perlu mendapat tempat dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional.

Sebab, kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi turut menentukan kemampuan masyarakat memperoleh pengetahuan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Biaya Kuliah di Indonesia Dinilai Semakin Mahal

Selain cakupan wajib belajar, Jimly menyoroti persoalan biaya pendidikan tinggi di Indonesia. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara yang menyediakan pendidikan tinggi secara gratis atau dengan biaya yang lebih terjangkau.

Menurut Jimly, pendidikan tinggi semestinya tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan komersial yang berorientasi pada keuntungan pemilik atau pemangku kepentingan tertentu.

"(Pendidikan tinggi) tujuannya bukan untuk komersial, untuk mendapatkan keuntungan, bukan untuk stakeholder, kepentingan stakeholer pemilik tapi kepentingan dari stakeholder," jelas Jimly.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Akses kuliah yang terjangkau diperlukan agar kesempatan memperoleh pendidikan tidak hanya terbuka bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

Jika wajib belajar diperluas hingga S1, pemerintah perlu membahas bagaimana pembiayaan pendidikan tinggi dapat dijamin secara berkelanjutan.

Pembahasan itu mencakup kemampuan fiskal negara, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, serta mekanisme pendanaan yang memungkinkan semakin banyak orang mengakses pendidikan tinggi.

Dengan demikian, usulan Jimly bukan sekadar penambahan jenjang dalam program wajib belajar.

Gagasan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana negara menjamin kesempatan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya yang sulit dijangkau.

DPR Bahas Wajib Belajar 13 Tahun dalam Revisi UU Sisdiknas

Di sisi lain, DPR RI telah membahas perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Konsep tersebut mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, sebelumnya menjelaskan bahwa PAUD akan dimasukkan ke dalam cakupan wajib belajar dalam konsep revisi undang-undang tersebut.

"Dalam konsep Revisi UU Sisdiknas, ada nomenklatur wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak PAUD. Sekolah Menengah, hingga SMA," kata Hetifah kepada media, Rabu (8/7/2026).

Pelibatan PAUD dalam skema tersebut menuntut peran negara dalam pengaturan, pembiayaan, penyediaan fasilitas, serta penjaminan mutu layanan pendidikan.

Tujuannya agar anak-anak memperoleh kesempatan mengakses pendidikan sejak usia dini hingga menyelesaikan pendidikan menengah.

Pembahasan wajib belajar 13 tahun ini berbeda dari usulan Jimly.

Jika skema 13 tahun berfokus pada perluasan pendidikan sejak PAUD hingga pendidikan menengah, Jimly mendorong agar cakupan wajib belajar dipertimbangkan untuk diperpanjang sampai jenjang sarjana atau setidaknya tiga tahun pertama kuliah.

Perluasan hingga perguruan tinggi tentu membutuhkan kajian kebijakan dan pembiayaan tersendiri.

Pemerintah perlu menghitung kebutuhan anggaran, menentukan bentuk dukungan yang diberikan, serta merumuskan mekanisme agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan tanpa mengganggu keberlanjutan pendanaan pendidikan pada jenjang lainnya.

Wajib Belajar hingga S1 Masih Berupa Usulan

Gagasan Jimly mengenai wajib belajar hingga S1 masih merupakan usulan yang perlu dibahas lebih lanjut. Pernyataan tersebut belum berarti pemerintah telah menetapkan kebijakan wajib belajar sampai perguruan tinggi.

Apabila gagasan ini masuk dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab.

Di antaranya, apakah pembiayaan akan ditanggung sepenuhnya oleh negara, apakah hanya mencakup kelompok masyarakat tertentu, serta bagaimana penerapannya di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah hubungan antara perluasan akses dan mutu pendidikan. Penambahan cakupan wajib belajar harus diikuti kesiapan perguruan tinggi, ketersediaan tenaga pengajar, fasilitas pembelajaran, serta sistem pendanaan yang memadai. ***