POJOKSATU.id - Rencana penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) secara bulanan pada 2026 tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Pemerintah daerah dan satuan pendidikan memegang peran krusial dalam memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.
Sebagai ASN daerah, guru sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan administrasi pemerintah daerah.
Setiap keterlambatan dalam pengusulan data dapat berdampak langsung pada keterlambatan pencairan tunjangan.
Baca Juga: Mengapa TPG Januari 2026 Sulit Cair? Begini Rantai Proses yang Harus Dilalui
Sekolah juga dituntut untuk lebih disiplin dalam menyampaikan laporan beban mengajar dan kinerja guru.
Data yang tidak lengkap atau terlambat akan menghambat proses validasi di tingkat pusat.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa skema bulanan membutuhkan kolaborasi yang lebih solid antar lembaga.
Tanpa sinergi yang baik, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama dalam hal ketepatan waktu pencairan.
Dengan demikian, keberhasilan TPG bulanan bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga kesiapan seluruh ekosistem pendidikan.
Alur Proses Pencairan TPG
Pencairan TPG memang tidak mudah, terdapat proses teknis dan birokrasi yang tidak sederhana. Berikut rinciannya:
1. Validasi Data Guru
Pencairan TPG bukanlah proses instan. Tahapan awal dimulai dari validasi data guru melalui sistem Info GTK.
Pada tahap ini, data terkait status kepegawaian, beban mengajar, dan kelengkapan administrasi harus dipastikan benar dan sesuai.
Hingga pertengahan Januari, proses validasi ini masih dalam tahap uji coba dan penyempurnaan.
2. Pengusulan Data Valid
Setelah data dinyatakan valid, proses berlanjut ke tahap pengusulan oleh Dinas Pendidikan daerah melalui sistem Simtun.
Baca Juga: TPG Guru Dibayar Bulanan Mulai 2026, Pencairan Januari Terkendala Masalah Ini
Tahapan ini kerap memerlukan waktu tambahan karena melibatkan verifikasi berkas dan kelengkapan dokumen dari sekolah-sekolah di wilayah masing-masing.
Setiap daerah memiliki kecepatan dan kesiapan yang berbeda-beda.
3. Penerbitan SKTP
Tahap berikutnya adalah penerbitan SKTP. SKTP ini menjadi dasar hukum bagi guru untuk menerima TPG.
Namun, terbitnya SKTP bukan berarti dana langsung ditransfer. Masih ada proses lanjutan yang harus dilalui, yakni penyaluran dana oleh Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Jasad Lelaki Korban Pesawat ATR Milik IAT Gagal Dievakuasi dari Jurang, Tim SAR Tidur Dekat Jenazah
Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa jeda waktu antara terbitnya SKTP dan pencairan dana bisa mencapai beberapa minggu.
Hal ini disebabkan oleh proses verifikasi lintas kementerian dan penyesuaian anggaran.
Karena itu, meski SKTP terbit di akhir Januari, pencairan tetap berpotensi bergeser ke bulan berikutnya.
Risiko Skema Bulanan
Skema bulanan yang direncanakan untuk 2026 juga menuntut kedisiplinan administratif yang lebih tinggi.
Sekolah harus menyampaikan laporan kinerja dan beban mengajar secara tepat waktu.
Pemerintah daerah juga dituntut untuk lebih cepat dalam mengusulkan data agar tidak terjadi keterlambatan.
Perbedaan status kepegawaian antara guru dan dosen juga memengaruhi mekanisme penyaluran. Guru merupakan ASN daerah, sementara dosen umumnya ASN pusat.
Baca Juga: Esther Sianipar Pramugari Pesawat ATR Milik IAT Tenyata Orang Batak yang Tinggal di Caringin Bogor
Perbedaan ini membuat jalur verifikasi dan pencairan guru lebih panjang karena melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak utama.
Dengan melihat kompleksitas tersebut, pencairan TPG Januari 2026 memang menghadapi tantangan besar.
Namun pemerintah menegaskan bahwa proses ini terus dievaluasi dan disempurnakan agar ke depan penyaluran per bulan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.***




