POJOKSATU.id - Kabar baik bagi keluarga yang memiliki anak usia dini. Mulai 2026, murid taman kanak-kanak (TK) untuk pertama kalinya masuk dalam sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalokasikan bantuan tersebut untuk 888.000 murid TK.
Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per semester atau Rp450.000 per tahun bagi penerima yang memperoleh bantuan selama dua semester.
Namun, bantuan ini tidak otomatis diterima seluruh murid TK. Penetapan penerima mengikuti kriteria program serta melalui proses verifikasi dan validasi data sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan perluasan program tersebut dalam taklimat media bertajuk “2 Tahun Gerak Nyata Pendidikan Bermutu untuk Semua” di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
"Tahun ini pula, sebagai terobosan bapak presiden, pertama kali taman kanak-kanak, murid taman kanak-kanak, juga akan mendapatkan bantuan PIP. Yang tahun ini kita alokasikan untuk 888.000 murid di taman kanak-kanak," kata Mu'ti.
Perluasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses bantuan pendidikan sejak usia dini, terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Besaran Bantuan PIP 2026 Setiap Jenjang
Ada perubahan penting dalam mekanisme penetapan nominal bantuan PIP pada 2026.
Ketentuan terbaru menetapkan besaran bantuan berdasarkan semester melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026.
Untuk memudahkan orang tua memahami nominal yang diterima, berikut rincian besaran bantuan PIP 2026 per semester dan per tahun bagi penerima yang memperoleh bantuan selama dua semester.
TK: Rp225.000 per semester atau Rp450.000 per tahun.
SD/SDLB dan Paket A: Rp225.000 per semester atau Rp450.000 per tahun.
SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375.000 per semester atau Rp750.000 per tahun.
SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900.000 per semester atau Rp1,8 juta per tahun.
Nominal tahunan tersebut berlaku bagi penerima yang memenuhi ketentuan bantuan selama dua semester.
Sementara itu, peserta didik yang hanya memenuhi ketentuan bantuan untuk satu semester, misalnya pada kelas awal atau kelas akhir, menerima nominal sesuai periode bantuan yang ditetapkan.
Dengan demikian, bantuan PIP untuk murid TK bukan Rp450.000 setiap semester, melainkan Rp225.000 per semester. Jika menerima bantuan selama dua semester, totalnya mencapai Rp450.000 dalam satu tahun.
Bantuan tersebut juga tidak dicairkan setiap bulan. Nominal bulanan yang diperoleh dari pembagian bantuan tahunan dengan 12 bukan merupakan skema pencairan resmi PIP.
Target Penerima PIP 2026 Capai 19,48 Juta Murid
Perluasan PIP hingga jenjang TK turut meningkatkan jangkauan program bantuan pendidikan pada 2026.
Berdasarkan paparan Kemendikdasmen, program tersebut menargetkan 19,48 juta murid sebagai penerima bantuan. Penyaluran PIP pada 2026 sejauh ini telah menjangkau 13,6 juta murid.
Mu'ti menjelaskan bahwa target keseluruhan tersebut mencakup peserta didik TK yang mulai masuk dalam sasaran program.
"Sehingga keseluruhan, dana PIP yang kami salurkan itu menjangkau 19,48 juta murid, termasuk tadi dengan 888 ribu anak PAUD," jelas Mu'ti.
Sebelum perluasan ke jenjang TK, pemerintah telah menyalurkan PIP kepada peserta didik di berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pada 2025, bantuan tersebut disalurkan kepada sekitar 19 juta murid dengan total anggaran Rp13,43 triliun.
"Tadi kami sampaikan bahwa sudah kami salurkan untuk 19 juta murid dengan total anggaran Rp 13,43 triliun," ujarnya.
Rincian penerima PIP pada 2025 berdasarkan paparan Mu'ti meliputi:
SD: 10,43 juta murid.
SMP: 4,42 juta murid.
SMA: 2,10 juta murid.
SMK: 2,05 juta murid.
Mulai 2026, murid TK turut menjadi sasaran penerima PIP. Kebijakan ini memperluas cakupan bantuan agar dukungan terhadap akses pendidikan dapat dimulai sejak usia dini.
Tidak Semua Murid TK Otomatis Mendapat PIP
Meski pemerintah mengalokasikan bantuan bagi 888.000 murid TK, orang tua perlu memahami bahwa tidak semua anak yang bersekolah di TK otomatis mendapatkan PIP.
Program ini ditujukan terutama bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan.
Penetapan penerima dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data. Karena itu, status sebagai murid TK saja tidak cukup untuk memastikan seorang anak memperoleh bantuan.
Orang tua dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data peserta didik tercatat dengan benar dan sesuai ketentuan program.
Sekolah juga berperan dalam memperbarui data serta mengusulkan calon penerima berdasarkan kriteria yang berlaku.
Hasil proses verifikasi dan validasi menjadi bagian dari dasar penetapan penerima PIP oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.
Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan dapat menjangkau anak-anak yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
Peserta Didik Kesetaraan di PKBM Juga Mendapat PIP
Selain peserta didik di sekolah formal, PIP juga diberikan kepada mereka yang menempuh pendidikan nonformal melalui program kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Mu'ti menegaskan bahwa peserta didik pada jalur pendidikan nonformal juga memperoleh bantuan sesuai ketentuan program.
"Kami sampaikan juga bahwa mereka yang belajar di PKBM itu juga mendapatkan bantuan yang besarnya setara," ungkap Mu'ti.
Ia menjelaskan bahwa bantuan bagi peserta didik program kesetaraan mencapai Rp1,8 juta per tahun bagi penerima yang memperoleh bantuan selama dua semester.
“Bantuan PIP tidak hanya untuk yang belajar di sekolah formal, tapi juga untuk yang nonformal, yaitu mereka yang belajar di program kesetaraan. Masing-masing menerima Rp 1,8 juta per tahun," tuturnya.
Perluasan PIP hingga jenjang TK mempertegas upaya pemerintah memperluas akses bantuan pendidikan.
Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran dan jumlah sasaran, tetapi juga ketepatan penetapan penerima.
Bagi keluarga yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan, memastikan data anak tercatat dengan benar dan mengikuti informasi dari sekolah menjadi langkah penting agar kesempatan memperoleh bantuan tidak terlewatkan. ***






